Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Entikong. TS Diamankan Polisi
Peristiwa

Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Entikong. TS Diamankan Polisi

Last updated: 12/01/2019 10:05
11/01/2019
Peristiwa
Share

Sanggau(radar-kalbar.com)-Diduga menggelapkan dana ganti rugi lahan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI). TS (48)
seorang oknum pendeta di Kecamatan Entikong harus berurusan dengan Polsek Entikong. Setelah yang bersangkutan diduga menggelapkan dana gereja senilai Rp 575 juta.
Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq menuturkan, ulah TS tersebut bermula, lahan GKSI tersebut menjadi salah satu objek terdampak proyek pelebaran Jalan Lintas Negara Malindo, yang terletak di Dusun Peripin, Kecamatan Entikong yang bersumber dari APBN.
“Saat pencairan, uang ganti rugi pelebaran jalan sebesar Rp 575 juta masuk ke rekening atas nama pendeta TS. Setelah uangnya diterima tersangka ini tidak menginformasikan kepada jemaat. Ini dana untuk ganti rugi lahan gereja tersebut,” ujarnya melalui rilis kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/1).
Dibeberkan Amin Siddiq berdasarkan pengakuan TS, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan tanah.
“Dari tangan TS, Polisi menyita satu unit mobil, STNK dan BPKB yang diduga dibeli dari uang pembebasan lahan atas nama tersangka serta satu buku tabungan berikut kartu ATM atas nama TS,” jelasnya.
Kemudian lanjut Amin, dari pengakuan TS, dia yang mengurus gereja dan dirinya juga menjadi pendeta disitu. Sehingga tersangka ini merasa punya hak atas uang ganti rugi tersebut. Namun, gereja itu sendiri dibangun oleh jemaat gereja-nya. ” TS ini sebelum natal lalu sudah tidak aktif lagi sebagai pendeta di gereja GKSI,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka menggunakan uang tersebut sendiri. Atas hasil penyidikan tersebut, TS dijerat TS pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun.
Hingga saat ini, polisi masih melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka. Demi kepentingan penyidikan.

Pewarta : Jonathan K
Editor.     : @admin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Trans Kalimantan…!! Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng dengan Dump Truk

06/04/2026

Laka Maut Bus Damri Jurusan Sintang – Pontianak di Penyeladi Sanggau, Seorang Tewas dan Puluhan Luka-luka

06/04/2026

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026

Ditinggal Belebar, Rumah Warga di Gonis Tekam Ludes Terbakar

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang