Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Entikong. TS Diamankan Polisi
Peristiwa

Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Entikong. TS Diamankan Polisi

Last updated: 12/01/2019 10:05
11/01/2019
Peristiwa
Share

Sanggau(radar-kalbar.com)-Diduga menggelapkan dana ganti rugi lahan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI). TS (48)
seorang oknum pendeta di Kecamatan Entikong harus berurusan dengan Polsek Entikong. Setelah yang bersangkutan diduga menggelapkan dana gereja senilai Rp 575 juta.
Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq menuturkan, ulah TS tersebut bermula, lahan GKSI tersebut menjadi salah satu objek terdampak proyek pelebaran Jalan Lintas Negara Malindo, yang terletak di Dusun Peripin, Kecamatan Entikong yang bersumber dari APBN.
“Saat pencairan, uang ganti rugi pelebaran jalan sebesar Rp 575 juta masuk ke rekening atas nama pendeta TS. Setelah uangnya diterima tersangka ini tidak menginformasikan kepada jemaat. Ini dana untuk ganti rugi lahan gereja tersebut,” ujarnya melalui rilis kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/1).
Dibeberkan Amin Siddiq berdasarkan pengakuan TS, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan tanah.
“Dari tangan TS, Polisi menyita satu unit mobil, STNK dan BPKB yang diduga dibeli dari uang pembebasan lahan atas nama tersangka serta satu buku tabungan berikut kartu ATM atas nama TS,” jelasnya.
Kemudian lanjut Amin, dari pengakuan TS, dia yang mengurus gereja dan dirinya juga menjadi pendeta disitu. Sehingga tersangka ini merasa punya hak atas uang ganti rugi tersebut. Namun, gereja itu sendiri dibangun oleh jemaat gereja-nya. ” TS ini sebelum natal lalu sudah tidak aktif lagi sebagai pendeta di gereja GKSI,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka menggunakan uang tersebut sendiri. Atas hasil penyidikan tersebut, TS dijerat TS pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun.
Hingga saat ini, polisi masih melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka. Demi kepentingan penyidikan.

Pewarta : Jonathan K
Editor.     : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
11/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Tragedi KM 32 Pancaroba, Dump Truk vs Tangki CPO, 1 Orang Meninggal

11/02/2026

Dua Ruko di Bonti Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

09/02/2026

Tabrak Pohon Kelapa Sawit, Warga Kabupaten Melawi Tewas di Jalan Raya Bodok – Sanggau

01/02/2026

Karhutla Tayan Hilir Sanggau, Tim Gabungan Padamkan Api di Jalur Trans Kalimantan

30/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang