POTO : Plang nama Kantor PT PHS Rayon Nanga Gonis (Sutar)
Pewarta : Sutarjo
SEKADAU – radarkalbar.com
MANAJEMEN PT Permata Hijau Sarana (PT PHS) melalui penasehat hukumnya memberikan klarifikasi atas tuntutan warga Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kabupaten Sekadau.
Terkait tuntutan kekurangan 14 kapling (28 hektar) untuk masyarakat Nanga Gonis, Desa Merapi.
Berikut penjelasannya sesuai dengan data penyerahan lahan warga dusun Nanga Gonis tahun 1990 – tahun 1994 adalah seluas 204.05 hektar. Hal ini sejalan dengan ketentuan peruntukan lahan pada proyek PIR-BunTrans, yang mana setiap warga penyerah lahan dengan kelipatan 7,5 hektare, akan mendapatkan satu kapling kebun Plasma dengan luas dua hektar.
Sehingga jika penyerahan lahan warga Nanga Gonis seluas 204,05 hektare, maka pembangunan Kapling jika di kalkulasikan berjumlah 30 kapling dan itu sudah perusahaannya penuhi tahun 1997.
“Perusahaannya telah membagikan 30 kapling dengan luas 60 hektare kebun plasma kepada masyarakat sebagai wujud dari cara pembagian menurut pola Pir-Trans,” katanya.
Dengan demikian perusahaan telah memenuhi kewajibannya yaitu membangun kebun dan menyerahkan kepada masyarakat Nanga Gonis sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun tuntutan masyarakat Nanga Gonis atas kekurangan pemenuhan kewajiban perusahaan sebesar 14 kapling dengan luas 28 hektare adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Serta tidak didukung oleh bukti-bukti akurat sehingga tuntutan tersebut hanya asumsi belaka, adapun data yang mereka miliki adalah data-data perencanaan kerja tim penyuluhan P
perusahaan yang dibuat pada tahun 1989.
Karena pada waktu itu kegiatan perusahaan di Dusun Nanga Gonis baru tahap sosialisasi dan belum dilakukan survey dan pengukuran.
Sehingga apabila data tersebut dijadikan dasar tuntutan menjadi rasanya sangat tidak logis. Secara aturan bahwa penetapan jumlah dan nama petani peserta yang syah, setelah pengukuran lahan yang akan diserahkan masyarakat sudah dilakukan dan diterima semua pihak.
“Selanjutnya jumlah penyerahan lahan tersebut disampaikan kepada pihak dusun atau desa untuk diusulkan nama-nama petani peserta yang berhak,” katanya
Setelah disepakati, oleh Kepala Desa, nama-nama tersebut disampaikan ke Camat untuk diteliti dan dievaluasi. Selanjutnya Camat Sekadau akan mengajukan nama -nama Calon peserta (Capes) ke bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan bupati tentang calon petani Peserta.
Sedangkan untuk wilayah Nanga Gonis SK bupati tentang Capes telah dtuangkan dalam Surat Keputusan Nomor 525.26/3249/Disbun.
Kedua, tidak mengakui adanya jual beli lahan seluas 145,5 hektare di Dusun Nanga Gonis.
Berikut penjelasannya, bahwa pembebasan lahan melalui jual beli dilakukan perusahaan semata-mata untuk mengakomodir keinginan masyarakat pemilik lahan untuk menjual putus lahannya.
Karena sudah cukup syarat mendapatkan kapling atau tidak cukup memenuhi syarat dan tidak ingin berkongsi dengan penyerah lainnya
Syarat utama dari jual beli adalah adanya kesepakatan dari masyarakat sebagai penjual atas pembelian lahan terjadi pada tahun 1993 s/d 2022 seluas 145,5 hektare. Dilengkapi dengan bukti-bukti yang memadai.
Sebagai bukti dan fakta bahwa proses jual beli telah dilakukan dengan benar.
Sampai dengan saat ini pihak penjual tidak pernah menyampaikan keberatan terkait obyek jual beli mereka. Atas persoalan di atas, pihak perusahaan telah menjelaskan kepada para
masyarakat Dusun Nanga Gonis, para pemangku kepentingan dan pemerintah.
Mulai dari tingkat desa hingga propinsi disertai data-data, akan tetapi masyarakat Nanga Gonis atau yang mewakili belum memahaminya.
Bahkan berusahan untuk menyampaikan berita/kabar bohong yang dapat menyesatkan masyarakat lainnya dan merusak nama baik perusahaan.
Untuk hal diatas kami minta agar masyarakat Nanga Gonis atau yang diwakili oleh saudara Ramli segera menghentikan upaya provokasi dan penyebaran berita bohong.
Sehingga apabila masih dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan. Kami sebagai investor dalam bidang perkebunan selalu konsisten dengan berbagai regulasi yang berlaku serta tetap mengikuti rule of game yang ditentukan.
Baik oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah.Tentu saja berbagai aktifitas usaha yang kami lakukan tidak hanya semata-mata bersifat profit oriented. Namun kami juga selalu berusaha memberikan kontribusi yang terbaik pada masyarakat sekitar. Kami sebagai investor berharap adanya kepastian hukum, dan ketenangan dalam berinvestasi.
Tanpa adanya gangguan-gangguan yang tidak berdasar dari pihak manapun juga, untuk itu perlu adanya penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebagai investor dan sebagai warga negara indonesia akan membantu Pemerintah dan aparat Penegak Hukum dalam memerangi berbagai bentuk premanisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
Kami selalu terbuka untuk berdialog dengan berbagai pihak jika ada kesalahpahaman dilapangan, dengan memperlihatkan bukti-bukti sebgai dasar dalam bermusyawarah.Namun jika ada pihak-pihak yang berusaha untuk memaksakan kehendaknya.Apa lagi sampai mengganggu usaha kami yang telah mendapat legalitas dari pemerintah maka akan kami pidanakan.