Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu 2024 Mendatang


POTO : Saat sosialisasi digelar Bawaslu (Sutar)

SEKADAU – radarkalbar.com

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi produk hukum dan produk hukum non peraturan Bawaslu pada pemilu 2024.

Sosialisasi ini berlangsung di Aula hotel Vinca Sekadau, pada Senin (10/10/2022). Dihadiri berbagai narasumber diantaranya dari Kejaksaan Negeri Sekadau maupun dari media massa.

Ketua panitia pelaksana Paskalis Richardus mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu untuk melakukan sosialisasi tentang pemilu serta aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pelaksanaan kegiatan ini sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum,”katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk melakukan sosialisasi kepada para awak media terkait produk hukum maupun ketentuan produk non hukum dalam peraturan Bawaslu.

“Sosialisasi kepada awak media ini bukan menjadi yang terakhir, akan tetapi akan banyak hal yang di sosialisasikan kepada media,” ucap Sholeh.

Harapannya kata Soleh, para awak media melalui medianya masing-masing untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai tata cara dan produk hukum Bawaslu.

Kemudian, perwakilan media, Dina Mariana menyampaikan peran media dalam pemilu.

Menurut dia, peran serta media sangat di butuhkan dalam semua proses Pemilu.

“Saya berharap para awak media bisa memahami tugas dan fungsinya dalam proses Pemilu,” ingatnya.

Selain itu awak media juga harus bisa menempatkan diri dalam proses Pemilu, karena tugas-tugas media sangat strategis dalam pemberitaan untuk menyajikan berita yang baik dan benar sesuai dengan situasi yang sebenarnya.

Dengan berita yang sebenarnya dan memberikan kesempatan semua pihak untuk di konfirmasi agar berita yang sebenarnya bisa berimbang.

“Awak media harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak terkait pemberitaan, agar terlihat berimbang,”pesanya.

Sementara, Payol salah seorang narasumber dari Kejaksaan Negeri Sekadau dalam paparannya mengatakan, bahwa ada beberapa kategori pelanggaran dalam pemilu, yakn pelanggaran administrasi, pelanggaran Etik dan pelanggaran pidana.

Untuk pelanggaran pidana, salah satunya adalah politik uang, pelanggaran ini sangat sulit dibuktikan, karena para pelapor waktu melaporkan pelanggaran seperti ini sudah banyak yang kadaluarsa.

Artinya sudah dinyatakan kalah baru sibuk mencari bukti seperti politik uang untuk dilaporkan.

“Bahkan uang yang dilaporkan bukan uang asli sewaktu didapat pada saat diberikan oleh salah satu tim,” ucap Fayol.

Inilah yang menjadi kendala bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang.

Jika masyarakat melaporkan kasus ini tidak dengan bukti yang otentik sangat susah dalam pembuktiannya, jika ingin akurat tentu disertai dengan video.

“Jika ada videonya barulah bisa diproses asalkan laporan tidak kadaluarsa,”ucapnya.

Karena lanjut dia, Gakumdu dalam penanganan pelanggaran Pemilu memiliki keterbatasan waktu, jadi tidak semua laporan bisa kita proses, harus ada saksi, barang bukti dan dua alat bukti yang akurat.

“Barulah bisa kita proses sampai ke proses pidana,” tutupnya.


Like it? Share with your friends!