Sanggau, radar-kalbar.com – Menjelang berakhir masa jabatan, DPRD Kabupaten Sanggau menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif menjadi peraturan daerah (perda).
Hal itu terungkap dalam
rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019.
Pembahasan empat raperda tersebut berlangsung di aula lantai III DPRD Kabupaten Sanggau, Senin (9/9/2019).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S Sos didampingi umsur pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau, Usman, S Sos, M Si dan Hendrikus Bambang, S IP serta para Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Kepala OPD dan seluruh tamu undangan.
Saat rapat paripurna itu masing-masing fraksi menyampaikan tanggapan terhadap empat raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019, tentang Kabupaten Sanggau Ramah HAM, tentang Pelayanan Sosial Orang dengan Gangguan Jiwa, tentang Penanganan Terhadap Gelandangan dan Orang Telantar dan tentang Perlindungan Guru.
Saat itu secara marathon masing-masing, fraksi-fraksi yaitu fraksi PDIP Perjuangan, Golkar, Gerindra, Hanura serta Nasdem pada dasarnya menyampaikan empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda. Ketika apabila terdapat masukan terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau untuk dapat diperbaiki dan ditetapkan menjadi Perda, serta dapat disosialisasikan dan diterapkan kepada masyarakat.
Rangkaian sidang itu dilaksanakan penandatanganan dan penyerahan berita acara dari DPRD Kabupaten Sanggau oleh Jumadi S Sos kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau diterima Wakil Bupati Sanggau Drs Yohanes Ontot M Si.
Pewarta : sutarjo
Editor : antonius