Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Sidang Perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah, Hadirkan 2 Orang Saksi Fakta
Mempawah

Sidang Perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah, Hadirkan 2 Orang Saksi Fakta

Last updated: 10/07/2024 08:46
10/07/2024
Mempawah
Share

FOTO : Suasana persidangan perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar

MEMPAWAH – Rangkaian persidangan perkara perniagaan Sisik Trenggiling secara marathon terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Dalam rangkaian persidangan ini, telah menghadirkan sejumlah saksi,
mulai dari SPORC, BKSDA, ahli ITE.

Pada sidang berlangsung pada Selasa (9/7/2024), menghadirkan dua orang saksi inti yaitu Sersan Dua Arif Priadi dan Mayor Abdul Halim.

Ketua PN Mempawah Abdul Azis yang memimpin sidang tersebut, memberikan kesempatan kepada Serda Arif, untuk menerangkan keterkaitan engaturannya dalam kasus tersebut.

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi menerangkan perannya dalam perniagaan Sisik Trenggiling. Kemudian, mengaku tidak mengetahui barang yang diambil terdakwa GUN adalah Sisik Trenggiling Manis Javanica.

“Awalnya saya diperintahkan oleh saudara Abdul Halim untuk membawa terdakwa mengambil barang dirumah dinas. Saya hanya lihat karung. Tetapi saya tidak tahu isinya apa, setelah itu dimasukkan ke mobil lalu kita jalan. Ditengah jalan, saya mengemudi terdakwa bilang tujuannya ke Hotel Dangau,” ujarnya.

Tetapi, keterangan saksi Arif dibantah oleh terdakwa dan saksi Abdul Halim dalam kesempatannya. Dimana berdasarkan penyampaian sebelumnya ia telah diberitahu bahwa isi dari karung tersebut adalah Sisik Trenggiling.

“Kalau memang tidak tahu apa isinya tidak masuk akal juga saya kira, ” ucap Abdul halim.

Disamping itu, Abdul Halim juga menerangkan perkenalannya dengan terdakwa GUN, hal itu bermula ketika dirinya bertugas di Korem 121/Abw Sintang.

Lalu kronologi terjadinya pemufakatan perniagaan barang terlarang tersebut lantaran ia dihubungi oleh GUN menanyakan ketersediaan Sisik Trenggiling.

” Pertama saya dihubungi oleh terdakwa, katanya ada buyer namanya Singh yg mencari sisik trenggiling dengan harga 1.2 juta per kilo. Dan terdakwa meminta fee 100 ribu rupiah perkilo. Jadi saya hubungi rekan-rekan di Kapuas Hulu dan Sintang. Sehingga terkumpullah barang itu di rumah dinas saya,” terangnya.

“Ketika terdakwa ditangkap saya pukul 01.00 WIB, dikasi tau pas di Jawa. Mau tak mau saya langsung pulang ke Pontianak,” sambungnya.

Usai mendengar keterangan dari kedua saksi. Lantas, hakim ketua memberi nasehat agar tidak melakukan perniaagan barang dilindungi tersebut.

Kemudian, agar tidak melanggar aturan yang diterapkan dalam undang-undang.

Selanjutnya, hakim ketua mengetukan palu dan berkata sidang akan kembali digelar pada Selasa (16/7/2024) mendatang.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PN MempawahSidang PerkaraSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
27/04/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

KPK Ditantang LI Bapan, Usut Proyek Jalan Nasional Rp 250 Miliar Diduga Mangkrak di Mempawah

19/05/2025

Kejari Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pasir, Kerugian Negara Capai Rp 640 Juta Lebih

15/05/2025

Kesal Tak Kunjung Selesai Terkait Sertifikat, Warga Tongkrongin BPN Mempawah

15/05/2025

SMSI Kalbar Galang Aksi Hijau Lewat Workshop dan Penanaman Mangrove di Mempawah

01/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang