FOTO : Plt Kacabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto saat menyampaikan konferensi pers terkait penahanan tersangka HS, Direktur Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Sekayam [IST}
Sery Tayan – radarkalbar.com
SANGGAU – Setelah melakukan serangkaian penyidikan. Akhirnya, tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menahan oknum Direktur Bumdesma Babai Cingak Sejahtera, Kecamatan Sekayam, berinisial HS, pada Rabu (10/7/2024).
Tersangka HS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Babai Cingak Sejahtera, Tahun Anggaran (TA) 2018-2021.
Tak tanggung-tanggung, sebelum menahan HS, tim penyidik Cabjari Sanggau di Entikong, memeriksa sebanyak 39 orang saksi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tersangka HS diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada TA 2018 – 2021 sebesar Rp 350.000.000-, dan dan penyertaan modal dari Pemeintah Desa (Pemdes) Bungkang, Lubuk Sabuk, Malenggang, Desa Sungai Tekam, dan Semongan sebesar Rp. 150.000.000-,.
” Sejak hari ini, Rabu (10/7/2024). Kita telah menahan tersangka HS, Direktur Bumdesma Babai Cingak Sejahtera, Kecamatan Sekayam. Tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Bumdesma berupa bantuan Kementerian Desa dan penyertaan modal dari 5 desa,” ungkap pria yang juga Kasi Intelijen Kejari Sanggau ini.
Menurut Adi, tersangka HS menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga berdasarkan laporan hasil audit Nomor : 700/X.09/ITKAB-V Tanggal : 29 November 2023 diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000-,
Akibat perbuatannya, tersangka HS, dikenakan pasal 2, ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, subsidair, Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka HS saat ini, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau,’ tegasnya.
Ditegaskan Adi, saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan keuangan Bumdesma Babai Cingak Sejahtera, Kecamatan Sekayam TA 2018-2021.