Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Aron : Sertifikat Jangan Digadai, Karena Kedepan Susah Mau Dapat Tanah Lagi
Sekadau

Aron : Sertifikat Jangan Digadai, Karena Kedepan Susah Mau Dapat Tanah Lagi

Last updated: 11/07/2023 17:45
10/07/2023
Sekadau
Share

FOTO : Bupati Sekadau, Aron SH saat menyerahkan sertifikat PTSL secara simbolis kepada perwakilan warga di Desa Gonis Tekam, Sekadau Hilir (Doni)

Pewarta/editor : Doni/Jonathan

SEKADAU – radarkalbar.com 

BUPATI Sekadau, Aron SH menyerahkan secara simbolis sertifikat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN/ATR kepada perwakilan warga, berlangsung pada Kantor Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin, (10/7/2023).

Penyerahan itu, kepada 6 perwakilan warga penerima manfaat dan 1 orang dari pihak pemerintah desa.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor : 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL merupakan legalitas dari tanah yang dimiliki oleh warga, adanya sertifikat.

” Bapak dsn ibu memiliki sertifikat, berarti tanahnya sudah syah hak milik,” ujar Aron.

Aron berpesan kepada warga, untuk tidak menggadaikan sertipikat PTSL. Karena semakin tahun susah mendapatkan tanah.

“Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Gonis Tekam, karena telah mendukung program pemerintah selama ini”, ujarnya.

Sementara, Kepala Desa Gonis Tekam, Rizal Arafat mengatakan momen ini merupakan tahap ke 2 penyerahan sertipikat PTSL.

“Pada tahun 2023 kita mendapat 500 kuota penerima manfaat sesuai program pemerintah,” ujarnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aron SHBupati sekadauPTSL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah

7 jam lalu

Syukuran HUT Bhayangkara Digelar di Tengah Kebun Jagung, Polsek Nanga Mahap Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

01/07/2025

Polsek Nanga Mahap Perkuat Patroli Humanis, Tekan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

28/06/2025

Kadin Sekadau Gelar Rapimkab 2025, Dorong Sinergi Ekonomi dan Legalitas UMKM Lewat Kolaborasi Strategis

27/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang