Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Tipidter Polres Sekadau Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Sekadau

Tim Tipidter Polres Sekadau Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Last updated: 10/06/2024 19:46
10/06/2024
Sekadau
Share

FOTO : Barang bukti jerigen yang diamankan tim Tipidter Polres Sekadau [ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Seorang pria berinisial VP (22) hanya bisa pasrah, saat diamankan tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau, pada sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pria ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubdisi. Saat ditangkap VP, sedang berada di wilayah Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, pada Sabtu (8/6/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

Lantas, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Sekadau menindaklanjuti laporan masyarak tersebut.

“Ya, VP saat diamankan VP berada di jalan poros Desa Nanga Suri. Dan barang bukti yang kita amankan berupa mobil Daihatsu Sigra, digunakan untuk mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen,” ungkap Iptu Kuswiyanto, Senin (10/6/2024).

“Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut,” jelasnya.

Menurut Kuswiyanto total BBM Pertalite yang ditemukan oleh petugas sebanyak 350 liter, disimpan dalam 6 jerigen berukuran 35 liter. Dan 2 jerigen berukuran 70 liter.

” VP mengaku berencana menjual BBM petralite tersebut dari Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap,” bebernya.

Diakatakan Kuswiyanto, atas perbuatannya, VP bakal dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kita menyita sejumlah barang bukti berupa 6 jerigen ukuran 35 liter, 2 jerigen ukuran 70 liter yang berisi BBM petralite. Kemudian, 1 unit mobil Daihatsu Sigra dan STNK, serta satu buah terpal,” tegasnya.

Ditambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius kepolisan dalam upaya menekan dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Sekadau. Guna untuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBM SubsidiPolres sekadauUnit Tipidter
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

4 jam lalu

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

Arus Sungai Mengganas, Jembatan di Dusun Landau Mentawak Ambruk Seketika

3 jam lalu

Polres Sekadau Dukung Swasembada Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

09/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang