FOTO : Tersangka AC dan BB yang diamankan petugas kepolisian [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Seorang pria berinisial AC (29) diduga kuat sebagai pengedar sabu hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sanggau di Kecamatan Kembayan, Kamis malam (8/5/2025).
Saat ditangkap, AC berada di rumahnya, wilayah Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, sekitar pukul 19.15 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Berbekal informasi itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, tersangka kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto.
Saat digeledah, polisi menemukan 13 paket kecil sabu yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan. Selain itu, ditemukan juga plastik klip kosong, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu ponsel merek Vivo Y22, serta uang tunai Rp 100.000.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sanggau. AC juga langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Iptu Eko, keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.
“Kami apresiasi partisipasi warga. Informasi yang akurat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Sanggau untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti perbatasan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Mari bersama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. [ red/dny ard]
editor/publisher : Herman M