Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Nobar Bola Disorot, Kakanwil Kemenkum Kalbar : Bisa Kena Sanksi Berat..!
Pontianak

Nobar Bola Disorot, Kakanwil Kemenkum Kalbar : Bisa Kena Sanksi Berat..!

Last updated: 11/04/2025 01:19
10/04/2025
Pontianak
Share

FOTO : Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Fenomena nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola yang menjamur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan serius.

Pasalnya, sejumlah kegiatan nobar tersebut disinyalir digelar tanpa izin resmi, dan hal ini telah sampai ke telinga otoritas hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengungkapkan laporan terkait pelanggaran hak siar sudah ditindaklanjuti oleh tim khusus dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ia menegaskan, jika terbukti melanggar, pelaku bisa dikenai sanksi yang tidak main-main mulai dari denda hingga pidana.

“Kasus ini tengah ditangani serius di tingkat pusat. Tim dari DJKI sudah bergerak, dan prosesnya akan melalui tahapan pemeriksaan serta pemanggilan pihak-pihak terkait,” ujar Jonny saat diwawancarai usai acara halal bi halal di Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (9/4/2025).

Jonny menambahkan, di era digital seperti saat ini, pelacakan kegiatan ilegal seperti nobar tanpa izin bisa dilakukan secara digital.

“Sistem digital memungkinkan penertiban lebih efektif. Aktivitas seperti ini dapat direkam dan ditinjau melalui jejak digital yang ada,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan pentingnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual, terutama dalam penyiaran konten seperti pertandingan olahraga.

“Kita harus sadari hak siar adalah bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi hukum. Siapa pun yang menyalahgunakan akan berhadapan dengan sanksi yang tegas,” tegasnya.

Adapun Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan siap terlibat apabila diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pelaku usaha hiburan agar tidak mengabaikan aspek legalitas dalam menjalankan bisnisnya,” pungkas Jonny. [ red/amd/mk]

Editor : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:fenomena nobar bolaKakanwil Kemenkum Kalbarsanksi berat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Lidik Krimsus RI Desak Polda Kalbar Usut Keterlibatan Oknum Polisi dan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kawasan KP Pontianak

9 jam lalu

KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak

18/04/2026

Anggaran Rp 120 Miliar Seolah “Menguap”?, Ruas Jalan Dermaga Ferry Tayan – Teraju Kini Jadi “Proyek Tambal Sulam”

16/04/2026

Dr Herman Hofi Soroti PLBN Entikong, Sanksi Disiplin Bukan ‘Jalan Keluar’ untuk “Kasus Pidana”

15/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang