Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Simulasi Langkah Awal PSU, Berjalan Lancar
Sekadau

Simulasi Langkah Awal PSU, Berjalan Lancar

Last updated: 10/04/2021 16:11
10/04/2021
Sekadau
Share

POTO : Simulasi PSU digelar KPU (ist)

radarkalbar.com, SEKADAU –
Simulasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) merupakan langkah awal untuk melaksanakan kegiatan itu yang sebenarnya pada tanggal 12 April mendatang.

Sebagaimana diketahui, dasar dilaksanakan hal itu amar putusan Makamah Konstitusi (MK) atas sidang sengketa pilkada Kabupaten Sekadau.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau melaksanakan Penghitungan Suara Ulang (PSU) bukan Penghitungan Surat Suara (PSSU)

“Banyak yang salah mengartikan PSU, mengacu pada amar putusan MK tertulis jelas agar KPU melaksanakan PSU, artinya kita menghitung suara yang sudah terceblos, bukan surat suara,” tegas Drianus Saban Ketua KPU Kabupaten Sekadau kepada awak media ini, Sabtu (10/04/2021) di Kantor KPU.

Jadi, jangan salah mengartikan putusan tersebut sambung Saban, Tujuanya agar masyarakat tidak salah paham makna dan isi amar putusan MK. Kemudian mengenai juknis terhadap PSU sudah merunut apa yang sudah di putuskan oleh MK, semua tahapan sudah sesuai.

“Saat ini KPU tinggal melaksanakan saja,” timpal Saban.

Ia berharap, semua tahapan berjalan dengan lancar, dan mohon dukungan dari masyarakat di Kabupaten Sekadau agar pelaksanaan sukses.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Nursoleh ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sekadau, kepada awak media ia mengatakan bahwa KPU telah melaksanakan semua tahapan dengan baik sesuai amar putusan MK dan protokol kesehatan.

Karena amar putusan MK hanya memerintahkan KPU untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang, tidak ada hal lain, artinya semuanya mengikuti Juknis dari KPU pusat.

“KPU hanya melaksanakan amar putusan MK, yakni PSU untuk surat suara yang sudah terceblos, tidak ada perintah lain, ” ungkapnya.

Dalam acara simulasi PSU itu dihadiri oleh supervisi KPU pusat, KPU Provinsi Kalbar, Bawaslu, Kapolres Sekadau, dengan pengaman ketat dari TNI Polri, hadir pula tim medis dari dinas Kesehatan, serta para saksi dari kedua paslon bupati.

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KPU Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Syukuran HUT Bhayangkara Digelar di Tengah Kebun Jagung, Polsek Nanga Mahap Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

01/07/2025

Polsek Nanga Mahap Perkuat Patroli Humanis, Tekan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

28/06/2025

Kadin Sekadau Gelar Rapimkab 2025, Dorong Sinergi Ekonomi dan Legalitas UMKM Lewat Kolaborasi Strategis

27/06/2025

Desa Tapang Semadak Resmi Deklarasi ODF, Langkah Nyata Menuju Hidup Sehat dan Bebas Stunting

25/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang