Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Brigpol RT Anggota Polresta Pontianak Dipecat, Ini Kasusnya
Pontianak

Brigpol RT Anggota Polresta Pontianak Dipecat, Ini Kasusnya

Last updated: 11/01/2024 16:00
10/01/2024
Pontianak
Share

FOTO : Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, saat mencoret wajah yang terpampang di figura, menandai proses PTDH terhadap Brigpol RT (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

SEORANG personel Polresta Pontianak, Kalbar, berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial RT, akhirnya mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Polri.

Sanksi terberat itu, mesti Brigpol RT terima, karena terbukti terlibat dengan barang laknat narkoba.

Hal itu terungkap dalam upacara PTDH terhadap Brigpol RT, berlangsung di Halaman Polresta Pontianak, Rabu (10/1/2023).

Upacara ini, dipimpin langsung Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, dan dihadir sejumlah PJU. Namun, tanpa dihadiri Brigpol RT.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mewanti-wanti jajarannya, agar hal serupa tidak terulang kembali kepada siapapun.

“Saya minta peristiwa hari ini tidak akan terulang dilain waktu dan seterusnya. Pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan narkoba, tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat narkoba pasti akan saya tindak tegas,” ungkapnya.

Saat ini Brigpol RT, telah mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milyar rupiah subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 261/Pid.Sus/2023/PN Ptk, tanggal 23 Agustus 2023.

Sementara, keputusan PTDH terhadap Brigpol RT, karena telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selanjutnya, Ade berharap personil Polresta Pontianak tidak meniru perbuatan serupa maupun tindakan lainnya, karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri. Namuu, merugikan keluarga, anak dan isteri.

“Saya minta, harus lebih mawas diri. Jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas hidup sesuai dengan kemampuan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Brigpol RT terlibat peredaran narkoba dan diamankan oleh Propam Polresta Pontianak. Kemudian, proses sesuai aturan yang berlaku. (SrY/**)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:anggota Polresta PontianakBrigpol RTPTDH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

RSUD dr Soedarso Overflow, Keselamatan Pasien dan Hak Konstitusional Warga Kalbar Terancam, Ini Kata Pengamat

20 jam lalu

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Buntut Pemadaman Listrik : Seribuan Massa BPM Kalbar Akan ‘Kepung’ Tiga Titik Vital PLN

06/07/2026

Sah, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalbar

05/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang