Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Cabuli 3 Anak Dibawah Umur di Kembayan, Pria Ini Ditangkap Polisi
NewsSanggau

Cabuli 3 Anak Dibawah Umur di Kembayan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 10/01/2022 19:25
10/01/2022
News Sanggau
Share

FOTO : Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo (tengah) saat menunjukan barang bukti (BB) yang diamankan dari ST tersangka pencabutan anak dibawah umur di Kembayan ST (Ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – seorang pria berinisial ST (58) warga Kecamatan Kembayan. Kabupaten Sanggau harus berurusan dengan pihak berwajib.

Usut punya usut, ST yang belakangan diketahui bekerja sebagai petugas pengamanan pada salah satu perusahaan di Kembayan ini, diduga melakukan perbuatan yang tak patut ditiru, terhadap tiga anak dibawah umur masing-masing berinisial M, F dan T.

Kapolres Sanggau, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S IK melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo menuturkan ulah ST yang kerap melakoni praktek perdukunan ini bermula, ayah korban pada Jumat (17/12/2021) lalu, ayah korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucunya. Dan sekaligus meminta ajimat penangkal marabahaya dan kesehatan.

“Nah, berdasarkan pengakuan para korban, dalam melaksanakan perdukunan itu, tersangka ST meminta korban harus membuka celananya. Dan hanya mengenakan sarung saat memasang ajimat. Kemudian saat itulah pelaku melancarkan aksinyamencabuli korban,” ungkapnya, Senin (10/1/2022).

Tak ayal, karena ulah pelaku ketiga korban masing-masing berinisial M, F dan T menangis usai dipasang ajimat oleh pelaku.

” Kepada ibu mereka, ketiga korban ini mengaku sudah diperkosa oleh tersangka yang katanya paranormal tersebut,” ujarnya.

Tak pakai lama kata Tri, mendapati laporan anaknya, ayah korban langsung melapor kejadian tersebut kepada polisi. lantas pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku. Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Pelaku sudah kita tahan dan pelaku diancam pasal 81 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 berikut perubahannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Editor : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

08/07/2025

Waspadai Kawin Campur Bermodus, Imigrasi Sanggau Kumpulkan TIMPORA Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing

08/07/2025

Wagub Kalbar Berikan Warning ke Perusahaan, CSR Itu Kewajiban dari Laba Bersih, Bukan Sekadar Donasi

07/07/2025

Wagub Krisantus Buka Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi ke – XXI di Sanggau, Tradisi dan Ekonomi Lokal Bergerak Bersama

07/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang