Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Cabuli 3 Anak Dibawah Umur di Kembayan, Pria Ini Ditangkap Polisi
NewsSanggau

Cabuli 3 Anak Dibawah Umur di Kembayan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 10/01/2022 19:25
10/01/2022
News Sanggau
Share

FOTO : Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo (tengah) saat menunjukan barang bukti (BB) yang diamankan dari ST tersangka pencabutan anak dibawah umur di Kembayan ST (Ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – seorang pria berinisial ST (58) warga Kecamatan Kembayan. Kabupaten Sanggau harus berurusan dengan pihak berwajib.

Usut punya usut, ST yang belakangan diketahui bekerja sebagai petugas pengamanan pada salah satu perusahaan di Kembayan ini, diduga melakukan perbuatan yang tak patut ditiru, terhadap tiga anak dibawah umur masing-masing berinisial M, F dan T.

Kapolres Sanggau, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S IK melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo menuturkan ulah ST yang kerap melakoni praktek perdukunan ini bermula, ayah korban pada Jumat (17/12/2021) lalu, ayah korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucunya. Dan sekaligus meminta ajimat penangkal marabahaya dan kesehatan.

“Nah, berdasarkan pengakuan para korban, dalam melaksanakan perdukunan itu, tersangka ST meminta korban harus membuka celananya. Dan hanya mengenakan sarung saat memasang ajimat. Kemudian saat itulah pelaku melancarkan aksinyamencabuli korban,” ungkapnya, Senin (10/1/2022).

Tak ayal, karena ulah pelaku ketiga korban masing-masing berinisial M, F dan T menangis usai dipasang ajimat oleh pelaku.

” Kepada ibu mereka, ketiga korban ini mengaku sudah diperkosa oleh tersangka yang katanya paranormal tersebut,” ujarnya.

Tak pakai lama kata Tri, mendapati laporan anaknya, ayah korban langsung melapor kejadian tersebut kepada polisi. lantas pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku. Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Pelaku sudah kita tahan dan pelaku diancam pasal 81 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 berikut perubahannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Editor : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Api Lahap Deretan Mess PT SAP di Toba, 16 Keluarga Terpaksa Mengungsi

24 jam lalu

Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem, Petugas Polsek Tayan Hilir Rutin Pantau Debit Sungai Kapuas

24 jam lalu

Sanggau Tunjukkan Kepedulian, Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

05/12/2025

Musibah Angin Puting Beliung, Seorang Warga di Parindu Meninggal Duni

22/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang