Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Cabuli 3 Anak Dibawah Umur di Kembayan, Pria Ini Ditangkap Polisi
NewsSanggau

Cabuli 3 Anak Dibawah Umur di Kembayan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 10/01/2022 19:25
10/01/2022
News Sanggau
Share

FOTO : Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo (tengah) saat menunjukan barang bukti (BB) yang diamankan dari ST tersangka pencabutan anak dibawah umur di Kembayan ST (Ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – seorang pria berinisial ST (58) warga Kecamatan Kembayan. Kabupaten Sanggau harus berurusan dengan pihak berwajib.

Usut punya usut, ST yang belakangan diketahui bekerja sebagai petugas pengamanan pada salah satu perusahaan di Kembayan ini, diduga melakukan perbuatan yang tak patut ditiru, terhadap tiga anak dibawah umur masing-masing berinisial M, F dan T.

Kapolres Sanggau, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S IK melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo menuturkan ulah ST yang kerap melakoni praktek perdukunan ini bermula, ayah korban pada Jumat (17/12/2021) lalu, ayah korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucunya. Dan sekaligus meminta ajimat penangkal marabahaya dan kesehatan.

“Nah, berdasarkan pengakuan para korban, dalam melaksanakan perdukunan itu, tersangka ST meminta korban harus membuka celananya. Dan hanya mengenakan sarung saat memasang ajimat. Kemudian saat itulah pelaku melancarkan aksinyamencabuli korban,” ungkapnya, Senin (10/1/2022).

Tak ayal, karena ulah pelaku ketiga korban masing-masing berinisial M, F dan T menangis usai dipasang ajimat oleh pelaku.

” Kepada ibu mereka, ketiga korban ini mengaku sudah diperkosa oleh tersangka yang katanya paranormal tersebut,” ujarnya.

Tak pakai lama kata Tri, mendapati laporan anaknya, ayah korban langsung melapor kejadian tersebut kepada polisi. lantas pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku. Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Pelaku sudah kita tahan dan pelaku diancam pasal 81 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 berikut perubahannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Editor : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Bukan Sekadar Mitra, Polres Sanggau Ajak Media Jadi Benteng Informasi Akurat

11 jam lalu

Pelaksana Proyek SDN 54 Mensarang Klaim Pekerjaan Sesuai Kontrak, Siap Lakukan Perbaikan

21/04/2026

Tayan Rencananya Jadi Pusat Pelepasan Jemaah Haji Sanggau 2026, Pertama dalam Sejarah?

21/04/2026

Konsultan Klaim Spek Teknis SDN 54 Mensarang Aman, Akui Finising Kurang Rapi

20/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang