Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Seorang Pria Dicokok Satreskrim Polres Sekadau, Kasusnya “Molah” Malu
Sekadau

Seorang Pria Dicokok Satreskrim Polres Sekadau, Kasusnya “Molah” Malu

Last updated: 09/10/2022 17:31
09/10/2022
Sekadau
Share
POTO : tersangka SF saat diamankan Satreskrim Polres Sekadau (Ist)

Pewarta/editor : Humas Polres Sekadau/Sery Tayan

SEKADAU – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial SF akhirnya resmi menjadi penghuni hotel prodeo (penjara,red) milik Polres Sekadau, setelah dirinya disangkakan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan SF ini buat (molah, red) malu. Adapun korbannya, seorang gadis belia beralamat di Kecamatan Belitang Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan terungkapnya ulah SF tersebut bermula, dari kecurigaan ibu korban. Dimana korban mengeluhkan telat datang bulan.

Sang ibu menaruh curiga dengan kondisi putrinya tersebut. Kemudian menanyakan, awalnya korban enggan berderita apa yang terjadi.

Namun setelah didesak, korban pun akhirnya mau bercerita. Hal itu karena ulah SF yang pernah mencabuli dirinya pada salah satu kost di Sekadau.

“Nah, terungkapnya tindakan pencabulan oleh SF ini, saat ibu korban curiga anaknya mengaku telat datang bulan. Kemudian karena terus didesak, korban akhirnya mengaku dirinya pernah disetubuhi pria berinisial SF pada bulan September 2022 lalu di sebuah rumah kost,” ungkapnya, Minggu (9/10/2022).
Tak ayal, ibu korban kaget bukan kepalang. Dan merasa tak terima atas ulah SF atas kejadian yang menimpa anaknya. Tak pakai lama, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sekadau.

” Berdasarkan laporan polisi ibu korban. Kami langsung mengamankan SF berikut barang bukti di Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum,” tegasnya.

Menurut Rahmad, atas perbuatannya, tersangka SF dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurPencabulanPolres sekadauSatreskrim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang