Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Seorang Pria Dicokok Satreskrim Polres Sekadau, Kasusnya “Molah” Malu
Sekadau

Seorang Pria Dicokok Satreskrim Polres Sekadau, Kasusnya “Molah” Malu

Last updated: 09/10/2022 17:31
09/10/2022
Sekadau
Share
POTO : tersangka SF saat diamankan Satreskrim Polres Sekadau (Ist)

Pewarta/editor : Humas Polres Sekadau/Sery Tayan

SEKADAU – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial SF akhirnya resmi menjadi penghuni hotel prodeo (penjara,red) milik Polres Sekadau, setelah dirinya disangkakan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan SF ini buat (molah, red) malu. Adapun korbannya, seorang gadis belia beralamat di Kecamatan Belitang Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan terungkapnya ulah SF tersebut bermula, dari kecurigaan ibu korban. Dimana korban mengeluhkan telat datang bulan.

Sang ibu menaruh curiga dengan kondisi putrinya tersebut. Kemudian menanyakan, awalnya korban enggan berderita apa yang terjadi.

Namun setelah didesak, korban pun akhirnya mau bercerita. Hal itu karena ulah SF yang pernah mencabuli dirinya pada salah satu kost di Sekadau.

“Nah, terungkapnya tindakan pencabulan oleh SF ini, saat ibu korban curiga anaknya mengaku telat datang bulan. Kemudian karena terus didesak, korban akhirnya mengaku dirinya pernah disetubuhi pria berinisial SF pada bulan September 2022 lalu di sebuah rumah kost,” ungkapnya, Minggu (9/10/2022).
Tak ayal, ibu korban kaget bukan kepalang. Dan merasa tak terima atas ulah SF atas kejadian yang menimpa anaknya. Tak pakai lama, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sekadau.

” Berdasarkan laporan polisi ibu korban. Kami langsung mengamankan SF berikut barang bukti di Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum,” tegasnya.

Menurut Rahmad, atas perbuatannya, tersangka SF dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurPencabulanPolres sekadauSatreskrim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12/03/2026

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

10/03/2026

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang