Pewarta/editor : Humas Polres Sekadau/Sery Tayan
SEKADAU – radarkalbar.com
SEORANG pria berinisial SF akhirnya resmi menjadi penghuni hotel prodeo (penjara,red) milik Polres Sekadau, setelah dirinya disangkakan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan SF ini buat (molah, red) malu. Adapun korbannya, seorang gadis belia beralamat di Kecamatan Belitang Hilir.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan terungkapnya ulah SF tersebut bermula, dari kecurigaan ibu korban. Dimana korban mengeluhkan telat datang bulan.
Sang ibu menaruh curiga dengan kondisi putrinya tersebut. Kemudian menanyakan, awalnya korban enggan berderita apa yang terjadi.
Namun setelah didesak, korban pun akhirnya mau bercerita. Hal itu karena ulah SF yang pernah mencabuli dirinya pada salah satu kost di Sekadau.
” Berdasarkan laporan polisi ibu korban. Kami langsung mengamankan SF berikut barang bukti di Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum,” tegasnya.