Bengkas Rumah di Masuka Sintang, 3 Pria Ditangkap Polisi


FOTO : Ketiga tersangka (tampak belakang) yang diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Sintang atas dugaan pencurian di kawasan Masuka [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SINTANG – Tak butuh waktu lama, tim Resmob Satreskrim Polres Sintang dan Unit Reskrim Polsek Sintang Kota berhasil membekuk 3 pria berinisial MO, EY dan YK diduga pelaku pencurian pada salah satu rumah di kawasan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Selasa (10/9/2024).

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya membenarkan telah ditangkap ketiga pelaku.

Ketiga pelaku melakukan pembobolan rumah Hendra beralamat di Jalan Masuka I, RT 008/ 001.

“Penangkapan ketiga pelaku yang barawal dari laporan korban pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, saat hujan korban dibangunkan oleh isterinya yang mengatakan rumah mereka telah dimasuki orang,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian kata Kasat Reskrim, saat dilaksanakan pengecekan oleh korban, diketahui terdapat sejumlah barang yang hilang berupa 1 sepeda motor, 3 Handphone dan 1 tabung gas elpiji 3 Kilogram.

“Dari keterangan saksi, pelaku melancarkan aksinya setelah mencongkel jendela dapur dan pintu belakang rumah korban. Pada kejadian ini kerugian yang diderita korban mencapai angka Rp 7.500.000,” jelasnya.

Usai mendapatkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sintang Kota melakukan olah TKP guna melakukan penelusuran terhadap petunjuk yang ada.

Lantas, kemudian tim Resmob Satreskrim Polres Sintang dipimpin Ipda Lazid Zaki Muchlas S.Tr.K melaksanakan serangkaian penyelidikan. Dan awalnya, berhasil melaksanakan penangkapan terhadap tersangka berinisial MO.

“Nah, tersangka pertama berhasil kita amankan saat berada di Jalan Ady Irwan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang,” terangnya.

Berdasarkan pengembangan dilakukan tim Resmob Polres Sintang dan Unit Reskrim Polsek Kota Sintang, ternyata tersangka MO tidak bekerja sendiri, melainkan dengan membawa dua rekannya berinisial EY dan YK.

“Nah, tim gabungan kembali melakukan pencarian terhadap kedua tersangka lainnya. Kemudian, berhasil diamankan saat berada di Jalan Purnama Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang,” ungkapnya.

Dari ketiga tersangka sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Bahkan, ditemukan sebatang besi lancip dengan ukuran sepanjang 25 centi meter (Cm) yang digunakan untuk mencongkel pintu dan jendela rumah korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. [rk/r**]


Like it? Share with your friends!