Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ini Jumlah Kasus yang Ditangani Jajaran Polres Sekadau
Sanggau

Ini Jumlah Kasus yang Ditangani Jajaran Polres Sekadau

Last updated: 10/09/2021 00:08
09/09/2021
Sanggau
Share

FOTO : Saat dilaksanakan Press Release di Mapolres Sekadau (Sutar)

Pewarta : Sutar

radarkalbar.com, SEKADAU – Penyidik Satreskrim Polres Sekadau akhirnya menetapkan seorang pria berinisial HG sebagai tersangka penganiayaan terhadap Antonius Sutarjo.

Hal itu terungkap dalam press release yang digelar Polres Sekadau pada Kamis (9/9/2021).

Kapolres AKBP .K.Tri Panungko didampingi Kasatreskrim IPTU Anuar Syafrudin menyampaikan hasil penyidikan LP /B/47/VIII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SEKADAU/POLDA KALBAR, tertanggal 02 Agustus 2021 telah tahap I.

“Tersangka berinisial HG dengan tindak pidana penganiayaan , tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP ” jelasnya di Aula Polres Sekadau.

Tersangka saat ini kata Kapolres Sekadau AKBP .K.Tri Panungko tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena sesuai pasal yang disangkakan ancamannya dibawah 5 (lima ) tahun.

Saat itu dibeberkan juga kejadian penganiayaan terhadap Antonius Sutarjo yang berprofesi wartawan tersebut bermula ketika pelaku tidak terima atas tudingan korban melalui aplikasi whastApp yang menyatakan bahwa pelaku adalah narasumber terhadap berita yang dimuat oleh seorang wartawan pada salah satu media online.

Dimana isi pada berita LPSE tersebut berisi tentang “Proses Gugurnya PT dan CV dibidang konstruksi oleh Pokja , yang jadi perbincangan para direktur PT dan CV.

“Atas tudingan tersebut pelaku merasa terhina dan akhirnya mengajak korban untuk bertemu. Dan mengatakan akan mempolemikkan korban. Kemudian pelaku menanyakan keberadaan korban dan setelah mengetahuinya berada di warkop Kongkow kawasan terminal Lawang Kuari. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan duduk disebelah korban sambil marah -marah ” kamu nuduh saya” sambil menepuk /memukul meja. Setelah itu pelaku berdiri dan mengepalkan /menggenggamkan tangan kanannya dan kemudian mengayunkan tangan kanan kearah wajah dan mengenai bagian bibir korban. Selanjutnya korban minta maaf kepada pelaku jika salah. Dan korban mengatakan akan melaporkan kejadian pemukulan ini ke pihak kepolisian, ” papar Kapolres.

Selain itu, ada beberapa kasus dalam proses diantaranya tindakan perusakan Kantor Camat Nanga Mahap, dengan dua orang tersangka. Kemudian, ada kasus PETI dengan tiga orang tersangka. Untuk pengamanan para pekerja PETI tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat kepada Polres.

“Kami selama ini bekerja sesuai dengan rambu hukum yang berlaku, untuk mengungkap sebuah kasus kami punya cara sendiri dan cara kami tidak boleh ada yang intervensi,”tegas Kapolres.

Lantas kata Kapolres ada juga kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, berupa penyalahgunaan Narkoba dengan satu orang tersangka. Untuk kasus ini terungkap berkat kerjasama anggota Polres Sekadau dengan masyarakat.

Selain itu, ada juga kasus pembakaran ladang yang sedang ditangani, dengan dua orang tersangka. Hanya saja tersangka nya tidak ditahan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari tersangka, diduga melanggar peraturan gubernur Kalbar nomor 103 tentang pembukaan lahan,”ujarnya.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Press Release
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Polisi : Tidak Ada Tanda Kekerasan, Keluarga Ikhlas

4 jam lalu

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

08/07/2025

Waspadai Kawin Campur Bermodus, Imigrasi Sanggau Kumpulkan TIMPORA Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing

08/07/2025

Wagub Kalbar Berikan Warning ke Perusahaan, CSR Itu Kewajiban dari Laba Bersih, Bukan Sekadar Donasi

07/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang