Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ini Jumlah Kasus yang Ditangani Jajaran Polres Sekadau
Sanggau

Ini Jumlah Kasus yang Ditangani Jajaran Polres Sekadau

Last updated: 10/09/2021 00:08
09/09/2021
Sanggau
Share

FOTO : Saat dilaksanakan Press Release di Mapolres Sekadau (Sutar)

Pewarta : Sutar

radarkalbar.com, SEKADAU – Penyidik Satreskrim Polres Sekadau akhirnya menetapkan seorang pria berinisial HG sebagai tersangka penganiayaan terhadap Antonius Sutarjo.

Hal itu terungkap dalam press release yang digelar Polres Sekadau pada Kamis (9/9/2021).

Kapolres AKBP .K.Tri Panungko didampingi Kasatreskrim IPTU Anuar Syafrudin menyampaikan hasil penyidikan LP /B/47/VIII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SEKADAU/POLDA KALBAR, tertanggal 02 Agustus 2021 telah tahap I.

“Tersangka berinisial HG dengan tindak pidana penganiayaan , tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP ” jelasnya di Aula Polres Sekadau.

Tersangka saat ini kata Kapolres Sekadau AKBP .K.Tri Panungko tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena sesuai pasal yang disangkakan ancamannya dibawah 5 (lima ) tahun.

Saat itu dibeberkan juga kejadian penganiayaan terhadap Antonius Sutarjo yang berprofesi wartawan tersebut bermula ketika pelaku tidak terima atas tudingan korban melalui aplikasi whastApp yang menyatakan bahwa pelaku adalah narasumber terhadap berita yang dimuat oleh seorang wartawan pada salah satu media online.

Dimana isi pada berita LPSE tersebut berisi tentang “Proses Gugurnya PT dan CV dibidang konstruksi oleh Pokja , yang jadi perbincangan para direktur PT dan CV.

“Atas tudingan tersebut pelaku merasa terhina dan akhirnya mengajak korban untuk bertemu. Dan mengatakan akan mempolemikkan korban. Kemudian pelaku menanyakan keberadaan korban dan setelah mengetahuinya berada di warkop Kongkow kawasan terminal Lawang Kuari. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan duduk disebelah korban sambil marah -marah ” kamu nuduh saya” sambil menepuk /memukul meja. Setelah itu pelaku berdiri dan mengepalkan /menggenggamkan tangan kanannya dan kemudian mengayunkan tangan kanan kearah wajah dan mengenai bagian bibir korban. Selanjutnya korban minta maaf kepada pelaku jika salah. Dan korban mengatakan akan melaporkan kejadian pemukulan ini ke pihak kepolisian, ” papar Kapolres.

Selain itu, ada beberapa kasus dalam proses diantaranya tindakan perusakan Kantor Camat Nanga Mahap, dengan dua orang tersangka. Kemudian, ada kasus PETI dengan tiga orang tersangka. Untuk pengamanan para pekerja PETI tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat kepada Polres.

“Kami selama ini bekerja sesuai dengan rambu hukum yang berlaku, untuk mengungkap sebuah kasus kami punya cara sendiri dan cara kami tidak boleh ada yang intervensi,”tegas Kapolres.

Lantas kata Kapolres ada juga kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, berupa penyalahgunaan Narkoba dengan satu orang tersangka. Untuk kasus ini terungkap berkat kerjasama anggota Polres Sekadau dengan masyarakat.

Selain itu, ada juga kasus pembakaran ladang yang sedang ditangani, dengan dua orang tersangka. Hanya saja tersangka nya tidak ditahan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari tersangka, diduga melanggar peraturan gubernur Kalbar nomor 103 tentang pembukaan lahan,”ujarnya.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Press Release
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026

Masyarakat Sanggau Wajib Tahu..! Ini Daftar Lengkap Ruang Terbuka Hijau Sesuai SK Bupati 166/DLH/2023, Ada Taman Perahu Layar

22/03/2026

Gema Takbir di Tayan : Kemeriahan Pawai Obor dan Kendaraan Hiasi Malam Kemenangan

22/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang