Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ini Jumlah Kasus yang Ditangani Jajaran Polres Sekadau
Sanggau

Ini Jumlah Kasus yang Ditangani Jajaran Polres Sekadau

Last updated: 10/09/2021 00:08
09/09/2021
Sanggau
Share

FOTO : Saat dilaksanakan Press Release di Mapolres Sekadau (Sutar)

Pewarta : Sutar

radarkalbar.com, SEKADAU – Penyidik Satreskrim Polres Sekadau akhirnya menetapkan seorang pria berinisial HG sebagai tersangka penganiayaan terhadap Antonius Sutarjo.

Hal itu terungkap dalam press release yang digelar Polres Sekadau pada Kamis (9/9/2021).

Kapolres AKBP .K.Tri Panungko didampingi Kasatreskrim IPTU Anuar Syafrudin menyampaikan hasil penyidikan LP /B/47/VIII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SEKADAU/POLDA KALBAR, tertanggal 02 Agustus 2021 telah tahap I.

“Tersangka berinisial HG dengan tindak pidana penganiayaan , tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP ” jelasnya di Aula Polres Sekadau.

Tersangka saat ini kata Kapolres Sekadau AKBP .K.Tri Panungko tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena sesuai pasal yang disangkakan ancamannya dibawah 5 (lima ) tahun.

Saat itu dibeberkan juga kejadian penganiayaan terhadap Antonius Sutarjo yang berprofesi wartawan tersebut bermula ketika pelaku tidak terima atas tudingan korban melalui aplikasi whastApp yang menyatakan bahwa pelaku adalah narasumber terhadap berita yang dimuat oleh seorang wartawan pada salah satu media online.

Dimana isi pada berita LPSE tersebut berisi tentang “Proses Gugurnya PT dan CV dibidang konstruksi oleh Pokja , yang jadi perbincangan para direktur PT dan CV.

“Atas tudingan tersebut pelaku merasa terhina dan akhirnya mengajak korban untuk bertemu. Dan mengatakan akan mempolemikkan korban. Kemudian pelaku menanyakan keberadaan korban dan setelah mengetahuinya berada di warkop Kongkow kawasan terminal Lawang Kuari. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan duduk disebelah korban sambil marah -marah ” kamu nuduh saya” sambil menepuk /memukul meja. Setelah itu pelaku berdiri dan mengepalkan /menggenggamkan tangan kanannya dan kemudian mengayunkan tangan kanan kearah wajah dan mengenai bagian bibir korban. Selanjutnya korban minta maaf kepada pelaku jika salah. Dan korban mengatakan akan melaporkan kejadian pemukulan ini ke pihak kepolisian, ” papar Kapolres.

Selain itu, ada beberapa kasus dalam proses diantaranya tindakan perusakan Kantor Camat Nanga Mahap, dengan dua orang tersangka. Kemudian, ada kasus PETI dengan tiga orang tersangka. Untuk pengamanan para pekerja PETI tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat kepada Polres.

“Kami selama ini bekerja sesuai dengan rambu hukum yang berlaku, untuk mengungkap sebuah kasus kami punya cara sendiri dan cara kami tidak boleh ada yang intervensi,”tegas Kapolres.

Lantas kata Kapolres ada juga kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, berupa penyalahgunaan Narkoba dengan satu orang tersangka. Untuk kasus ini terungkap berkat kerjasama anggota Polres Sekadau dengan masyarakat.

Selain itu, ada juga kasus pembakaran ladang yang sedang ditangani, dengan dua orang tersangka. Hanya saja tersangka nya tidak ditahan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari tersangka, diduga melanggar peraturan gubernur Kalbar nomor 103 tentang pembukaan lahan,”ujarnya.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Press Release
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026
Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan
22/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang