FOTO : 2 tersangka pencuri kayu belian yang kena tangkap tim Joker Polsek Sungai Raya (Ist)
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA -Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar berhasil menangkap 2 pria berinisial Ji alias Kodok (27) dan YI (YI) warga Dusun Tabau, Desa Pulau Limbung, pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua tersangka ini, merupakan tersangka pelaku pencurian kayu kayu belian sebanyak 42 batang.
Akibat ulah para pelaku, korban berinisial IN melaporkan ke Polsek Sungai Raya, guna untuk proses penyelidikan dan penyidikan, pada Sabtu (29/7/2023).
Korban IN mengetahui hilangnya kayu belian ini, saat akan mengambil 42 batang kayu belian ukuran 8×8 panjang 4 meter untuk pembangunan masjid.
Namun, alangkah kagetnya IN, melihat kayu belian itu telah raib atau hilang.
Atas kejadian tersebut korban IN mengalami kerugian sebesar Rp 82.000.000.
Berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau Limbung, yang mengabarkan kedua pelaku sedang berada pada warung kopi di Desa Pulau Limbung.
Tak pakai lama, Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung meluncur ke TKP.
Dan berhasil mengamankan tersangka JI dan YI serta 22 batang kayu belian, merupakan barang bukti, dari sungai belakang rumah JI alias Kodok.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S IK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, JI alias Kodok dan YI, kena tangkap pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB. Dan barang bukti berupa 22 batang kayu belian.
“Pencurian 42 batang kayu belian ini, para pelaku mengambilnya secara bertahap. Dua tersangka sudah kena amankan berinisial JI alias Kodok dan YI,” jelasnya.
Menurut Ade, sedangkan otak pencurian tersebut berinisial EO alias Breng, AN, dan LO masih dalam pengejaran.
“ Hasil interogasi, EO alias Breng, merupakan terduga menjadi otak aksi pencurian. Dan, dia yang memberi instruksi kepada JI, YI, AN, dan LO melalui telepon untuk mengambil kayu belian dengan menggunakan sampan kato,” ungkapnya.
Lantas sambung Ade, kayu belian tersebut, mereka jual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp 175.000 per batang oleh EO alias Breng.
Sementara, JI alias Kodok hanya mendapatkan bagian Rp 200.000. Kemudian, YI mendapatkan janji saja dari EO alias Breng.
Kini, kedua pelaku telah menjadi tersangka atas kasus pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
” Pihak kepolisian juga akan terus mendalami kasus ini. Untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut,” tegasnya. (Hms_ReKR)