Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Korban Pemukulan di SPBU Ambawang Kuala Lapor Polisi
Hukum

Korban Pemukulan di SPBU Ambawang Kuala Lapor Polisi

Last updated: 09/08/2022 18:44
09/08/2022
Hukum
Share

FOTO : pengacara Hendi Susanto SH dan korban pemukulan Chandra sedang menjalani perawatan (Ist)

Pewarta/editor : Tim MK/tim redaksi

PONTIANAK – radarkalbar.com

DIDUGA melakukan pemukulan terhadap pengantri BBM Chandra, dua orang petugas keamanan masing-masing berinisial IW dan BD pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Ambawang Kuala diadukan ke polisi pada Kamis (4/8/2022).

Pengacara korban pemukulan Hendi Susanto, SH mengatakan, peristiwa dugaan pemukulan atau penganiayaan yang menimpa kliennya terjadi di SPBU Ambawang Kuala. Saat korban mengantri untuk mendapatkan BBM.

“Klien kami merupakan korban kasus pemukulan di SPBU Ambawang Kuala sudah membuat pengaduan di Polsek Sungai Ambawang. Dan saat ini masih dalam proses,” ujar Hendi Susanto seperti dilansir mediakalbarnews.com, pada Selasa, (9/8/2022).

Menurut Hendi Susanto kasus pemukulan terhadap kliennya bernama Chandra masuk dalam kategori penganiayaan berat. Lantaran akibat peristiwa tersebut korban hingga dirawat di rumah sakit.

“Kalau menurut saya ini masuk dalam kasus penganiyaan berat. Dan saya minta kepada pihak kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum dan pelaku ditindak tegas,”cetusnya.

Ditambahkan Hendi Susanto kasus pemukulan di SPBU Ambawang Kuala, selain bisa dikenakan pasal 352 KUHP. Namun juga bisa dikenakan pasal 170 KHUP karena pelaku yang melakukan ada 2 orang yaitu IW dan BD.

“Pelaku ada 2 orang, yang satu melakukan pemukulan dan yang satu memegang korban. Jadi peristiwa ini bisa masuk kasus dugaan pengeroyokan,”cetusnya.

Sementara, menurut Chandra mengatakan sejak peristiwa pemukulan di SPBU dia mengalami pusing dan mual.

“Kepala saya pusing dan ada juga rasa mual,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis pihak Polsek Sungai Ambawang belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan terduga pelaku masing-masing berinisial IW dan BD belum bisa dikonfirmasi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBMpengantriSPBU Ambawang Kuala
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Macan Raya Ringkus Pencuri Rumah Saat Bersembunyi di Kampung Beting

30/06/2025

Sembunyi di Semak Usai Curi Komponen Alat Berat, Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi

26/06/2025

Garong Emas di Ketapang, MA Vonis Yu Hao WNA asal China 3,5 Tahun Bui dan Denda Rp 30 Miliar

26/06/2025

Ada Tambahan Tersangka Baru Korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kejati Kalbar Tahan Oknum Konsultan Pengawas

26/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang