Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Korban Pemukulan di SPBU Ambawang Kuala Lapor Polisi
Hukum

Korban Pemukulan di SPBU Ambawang Kuala Lapor Polisi

Last updated: 09/08/2022 18:44
09/08/2022
Hukum
Share

FOTO : pengacara Hendi Susanto SH dan korban pemukulan Chandra sedang menjalani perawatan (Ist)

Pewarta/editor : Tim MK/tim redaksi

PONTIANAK – radarkalbar.com

DIDUGA melakukan pemukulan terhadap pengantri BBM Chandra, dua orang petugas keamanan masing-masing berinisial IW dan BD pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Ambawang Kuala diadukan ke polisi pada Kamis (4/8/2022).

Pengacara korban pemukulan Hendi Susanto, SH mengatakan, peristiwa dugaan pemukulan atau penganiayaan yang menimpa kliennya terjadi di SPBU Ambawang Kuala. Saat korban mengantri untuk mendapatkan BBM.

“Klien kami merupakan korban kasus pemukulan di SPBU Ambawang Kuala sudah membuat pengaduan di Polsek Sungai Ambawang. Dan saat ini masih dalam proses,” ujar Hendi Susanto seperti dilansir mediakalbarnews.com, pada Selasa, (9/8/2022).

Menurut Hendi Susanto kasus pemukulan terhadap kliennya bernama Chandra masuk dalam kategori penganiayaan berat. Lantaran akibat peristiwa tersebut korban hingga dirawat di rumah sakit.

“Kalau menurut saya ini masuk dalam kasus penganiyaan berat. Dan saya minta kepada pihak kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum dan pelaku ditindak tegas,”cetusnya.

Ditambahkan Hendi Susanto kasus pemukulan di SPBU Ambawang Kuala, selain bisa dikenakan pasal 352 KUHP. Namun juga bisa dikenakan pasal 170 KHUP karena pelaku yang melakukan ada 2 orang yaitu IW dan BD.

“Pelaku ada 2 orang, yang satu melakukan pemukulan dan yang satu memegang korban. Jadi peristiwa ini bisa masuk kasus dugaan pengeroyokan,”cetusnya.

Sementara, menurut Chandra mengatakan sejak peristiwa pemukulan di SPBU dia mengalami pusing dan mual.

“Kepala saya pusing dan ada juga rasa mual,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis pihak Polsek Sungai Ambawang belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan terduga pelaku masing-masing berinisial IW dan BD belum bisa dikonfirmasi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBMpengantriSPBU Ambawang Kuala
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta

16 jam lalu

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

10/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang