Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Serda Kalbar Deklarikasikan Diri
Pontianak

Serda Kalbar Deklarikasikan Diri

Last updated: 13/08/2019 23:51
09/08/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)-Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pemuda (Serda) Kalimantan Barat pada Kamis ( 8/8/2019) telah melakukan deklarasi.

Kegiatan ini berlangsung di Cafe Whats Up Pontianak yang terletak di Jala Jenderal Urip Sumoharjo Kota Pontianak dengan mengusung tema “melalui deklarasi mewujudkan pengembangan kreatifitas dan kualiatas sumber daya manusia di kalangan generasi muda Kalimantan Barat.

Deklarasi tersebut dihadiri para anggota serta dari beberapa perwakilan organisasi diantaranya PMII, Agra, perwakilan mahasiswa IKIP PGRI Pontianak, mahasiswa Untan, LBH Pontianak dan Serikat Pemuda Dayak.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan beberapa nara sumber dari unsur praktisi maupun akademisi dengan dipandu oleh seorang moderator Abdul Azis, SH diantaranya Rovi Pahliwandari M.Pd akademisi dan selaku Ketua Umum Serda Kalbar.

Sementara, Suparman, SH, MH praktisi sekaligus Ketua LBH Pontianak dalam materinya menyampaikan bahwa hak berserikat, berpendapat dan berkumpul merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak boleh dibatasi oleh siapapun atau hak yg melekat pada setiap individu, hak tersebut dberikan dan dilindungi oleh konstitusi yakni Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengsluarkan pendapat”
Hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat diatur juga dalam pasal 24 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pembatasan hak berserikat, berkumpul dan berpendapat hanya bisa dilakukan dengan undang-undang sebagaimana diatur Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Perlindungan hukum oleh negara bisa dilakukan kepada serikat atau organisasi yang sudah mendaftarkan keberadaanya pada pemerintah setempat.

“Pembentukan dan Pendaftaran serikat atau organisasi itu bisa dilakukan sesuai dengan lembaga yang berwenang, misal serikat buruh pendfatarannya di Dinas ketenagakerjaan dan Tunduk pada UU No 22 Tahun 2000 tentang serikat buruh. Jika serikat atau organisasi dikemas dengan ormas maka dia harus tunduk pada UU No 16 tahun 2017, karena setiap wadah memiliki konskuensi hukum yang berbeda, suparman mengakhiri materi menyampaikan pesan kepada peserta deklarasi “bahwa mendirikan deklarasi itu mudah yang susah adalah menjaga marwah organisasi itu sendiri,” ungkapnya.

Rovi Pahliwandari M.Pd menyampaikan dalam pemateriny terbentuknya Serikat Pemuda Kalimantan Barat berangkat dari kepedulian sosial pemuda terhadap keadaan sosial di Kalbar yang mana pembentukan serda bertujuan untuk mencetak pemuda lebih kritis dan berpikir lebih maju dan peka terhadap lingkungan sekitar dan juga sebagai penyambung lidah antara masyarakat dengan pemerintah serta sebagai wadah pemersatu pemuda di Kalbar.

 

Sumber : press release

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KalbarKepedulian sosialPemudaSerda Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

22 jam lalu

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

04/04/2026

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang