Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah
HukumMempawah

Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah

Last updated: 4 jam lalu
7 jam lalu
Hukum Mempawah
Share

FOTO : Tersangka oli palsu, Edy Chow (tengah) dan petugas Rutan Kelas II B Mempawah, sesaat akan dijebloskan oleh Penyidik Kejari Mempawah [ ist ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

​MEMPAWAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa peredaran oli palsu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Rabu (8/7/2026).

Tersangka atas nama Edy Mulyadi alias Edy Chow langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kasus ini bermula dari respons cepat tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan TNI setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran pelumas yang tidak memenuhi standar mutu dan menggunakan merek dagang secara ilegal.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dan penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menetapkan tersangka karena aktivitasnya terbukti mengancam keselamatan kendaraan konsumen dan merugikan pemegang merek resmi.
​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 yang disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman sanksi pidana yang berat.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini akan dikawal secara ketat, cermat, dan akuntabel hingga ke meja hijau.

“Peredaran oli palsu tidak boleh ditoleransi karena dampak buruknya nyata, mulai dari kerusakan mesin kendaraan hingga kerugian ekonomi masyarakat luas. Penanganan perkara secara tegas ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen,” ungkapnya.

​Saat ini, JPU Kejari Mempawah tengah merampungkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ditreskrimsus Polda KalbarEdy ChowOli PalsuPelaku Oli PalsuPolda kalbarRutan Kelas II B Mempawah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!

09/07/2026

Putusan Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Roy Suryo

09/07/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kecamatan Kapuas

08/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang