Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Akan Kirimkan 2 Calon PMI ke Malaysia, 2 Orang Ini Diamankan Polisi
BengkayangHukum

Akan Kirimkan 2 Calon PMI ke Malaysia, 2 Orang Ini Diamankan Polisi

Last updated: 10/06/2023 01:20
09/06/2023
Bengkayang Hukum
Share

FOTO : Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, saat Konferensi Pers Jum’at (9/6/2023).

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

KEMBALI, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Ada 2 orang yang kami amankan. Karena mencoba menyelundupkan 2 PMI ilegal ke Malaysia melalui Perbatasan Jagoi Babang,” papar Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, saat konferensi pers pada Jum’at (9/6/23) siang.

Menurut Kapolres, Satgas TPPO mengamankan para PMI tersebut saat berada pada Dusun Pisang, Kecamatan Seluas.

Ia menuturkan, saat itu tim Satgas TPPO memberhentikan satu mobil minibus Calya warna hitam. Namun, setelah melaksanakan pemeriksaan mendapati ada 4 orang.

Belakangan terungkap, 2 pria merupakan calon PMI ilegal yang akan masuk Malaysia. Sementara, 2 orang lainnya merupakan pengantar.

“Adapun 2 kita tetapkan sebagai tersangka berinisial A (36) dan TW (32). Sedangkan 2 oarang lainnya, calon PMI berinisial FA (22) dan R (20) berdomisili di Pontianak,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, menurut keterangan kedua tersangka, sebelumnya mereka telah beberapa kali melakukan pengantaran PMI ilegal.

Dan mendapatkan upah dari orang yang bernama Cepot.

“Tersangka A ini, mengaku sudah 10 kali mengantar PMI ilegal. Dan mendapatkan upah tiap penumpang Rp 450 ribu. Nah, sedangkan pengakuan TW sudah 2 kali mengantar PMI ilegal dengan upah setiap penumpangnya Rp 300 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kena ancaman pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan denda paling banyak Rp 600 juta, dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kapolres mengimbau agar setiap masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja ke luar negeri.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” pintanya.

Kapolres Bengkayang mengatakan apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal pada wilayah Kabupaten Bengkayang agar segera menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat. (*/amad)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Turnamen Sepak Bola Kapolsek Cup III Sungai Raya Resmi Digelar, Puluhan Tim Siap Berlaga

5 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

6 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Tingkatkan Karakter Qur’ani, 34 Santri SDN 1 Sungai Duri Ikuti Khataman Al-Qur’an

01/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang