Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Akan Kirimkan 2 Calon PMI ke Malaysia, 2 Orang Ini Diamankan Polisi
BengkayangHukum

Akan Kirimkan 2 Calon PMI ke Malaysia, 2 Orang Ini Diamankan Polisi

Last updated: 10/06/2023 01:20
09/06/2023
Bengkayang Hukum
Share

FOTO : Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, saat Konferensi Pers Jum’at (9/6/2023).

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

KEMBALI, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Ada 2 orang yang kami amankan. Karena mencoba menyelundupkan 2 PMI ilegal ke Malaysia melalui Perbatasan Jagoi Babang,” papar Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, saat konferensi pers pada Jum’at (9/6/23) siang.

Menurut Kapolres, Satgas TPPO mengamankan para PMI tersebut saat berada pada Dusun Pisang, Kecamatan Seluas.

Ia menuturkan, saat itu tim Satgas TPPO memberhentikan satu mobil minibus Calya warna hitam. Namun, setelah melaksanakan pemeriksaan mendapati ada 4 orang.

Belakangan terungkap, 2 pria merupakan calon PMI ilegal yang akan masuk Malaysia. Sementara, 2 orang lainnya merupakan pengantar.

“Adapun 2 kita tetapkan sebagai tersangka berinisial A (36) dan TW (32). Sedangkan 2 oarang lainnya, calon PMI berinisial FA (22) dan R (20) berdomisili di Pontianak,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, menurut keterangan kedua tersangka, sebelumnya mereka telah beberapa kali melakukan pengantaran PMI ilegal.

Dan mendapatkan upah dari orang yang bernama Cepot.

“Tersangka A ini, mengaku sudah 10 kali mengantar PMI ilegal. Dan mendapatkan upah tiap penumpang Rp 450 ribu. Nah, sedangkan pengakuan TW sudah 2 kali mengantar PMI ilegal dengan upah setiap penumpangnya Rp 300 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kena ancaman pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan denda paling banyak Rp 600 juta, dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kapolres mengimbau agar setiap masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja ke luar negeri.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” pintanya.

Kapolres Bengkayang mengatakan apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal pada wilayah Kabupaten Bengkayang agar segera menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat. (*/amad)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang