Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Pembunuh Asisten Kebun PT CNIS Diancam Pasal Berlapis
Sanggau

Pembunuh Asisten Kebun PT CNIS Diancam Pasal Berlapis

Last updated: 10/05/2022 06:17
09/05/2022
Sanggau
Share

FOTO : Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Combo didampingi Kasat Reskrim AKP Sulastri saat menggelar press release kasus pembunuhan dan pencurian kelapa sawit di PT CNIS (radar)

SANGGAU –  radarkalbar.com

SETELAH melaksanakan serangkaian penyidikan, Polres Sanggau menetapkan seorang pria berisial D, sebagai tersangka pembunuhan terhadap DS (28) Asisten Kebun PT CNIS di Kecamatan Mukok .

Bukan hanya itu, Polres Sanggau juga menetapkan 5 tersangka lainnya terjerat kasus pencurian buah kelapa sawit PT CNIS di Blok D28, masing-masing berinisial EW, S, J, YP dan FM.

Sementara, untuk D tersangka pembunuhan dikenakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

“Tersangka D kami jerat dengan pasal 338, pasal 365 dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkap Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo saat menggelar pers release, Senin (9/5/2022).

Dijelaskan Combo, korban DS dibunuh tersangka D di kebun karet yang letaknya berdekatatan dengan Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS wilayah Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok pada Jumat (6/5/2022).

Sementara, penangkapan terhadap para tersangka setelah Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto mendapatkan laporan adanya pembunuhan. Lantas tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang, bukti, disimpulkan peristiwa ada kaitannya pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28.

“Hasil pengembangan tim gabungan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berjumlah 5 orang masing-masing berinisial EW, S, J, YP dan FM. Nah, berdasarkan keterangan pelaku pencurian itu, pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap basah oleh korban DS. Kelima pelaku ini pun melarikan diri. Namun tersangka D berhasil diamankan oleh korban DS,” paparnya.

Ditambahkan, saat diamankan oleh korban tersebut, tersangka D sempat cekcok dan melakukan perlawanan yang langsung mencabut parang membacok korban hingga tewas.

Pembacokan itu mengenai sekitar tangan, bahu, mulut, leher atau rahang dan yang terakhir setelah korban jatuh di leher bagian belakang.

“ Usai melaksanakan pembunuhan itu, tersangka D langsung melarikan diri. Dan berhasil diamankan pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 07.00 WIB. Kemudian telah diamankan juga barang bukti terkait kasus pembunuhan ini,”ujarnya.

Tersangka pembunuhan dan kelima warga terlibat dalam aksi pencurian tersebut sudah diamankan ke Mapolres Sanggau untuk proses hukum selanjutnya. (red***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Asisten kebunPembunuhPT CNIS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali

25/10/2025

Diduga Alami Tekanan Batin, Perempuan di Parindu Ditemukan Tewas Gantung Diri

24/10/2025

Jejak Narkoba di Sebuah Penginapan, Terendus Tim Tindak Polsek Sekayam, Sabu 8,65 Gram Diamankan, Pelakunya Seorang Mahasiswa

24/10/2025

Penghargaan Beruntun untuk PT ICA, Kinerja Sosial Perusahaan Dipastikan Berdaya Guna

16/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang