Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polres Ketapang Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Dana Pajak di Kopbun Lipat Gunting, Seorang DPO, Diimbau Menyerahkan Diri
Hukum

Polres Ketapang Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Dana Pajak di Kopbun Lipat Gunting, Seorang DPO, Diimbau Menyerahkan Diri

Last updated: 09/03/2025 14:14
09/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Penyidik Polres Ketapang saat memeriksa oknum Ketua Kopbun Lipat Gunting, Ketapang [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Penyidik Polres Ketapang, Kalbar menetapkan oknum Ketua Umum Koperasi Perkebunan (Kopbun) Lipat Gunting, berinisial S (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pajak.

Tersangka, S diamankan pada Jumat (28/2/2025) dan resmi ditahan keesokan harinya, Sabtu (1/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari perwakilan petani koperasi yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak oleh pengurus koperasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan penyelidikan dimulai sejak Oktober 2024 setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana sebesar Rp2,5 miliar telah ditransfer oleh perusahaan ke rekening koperasi untuk melunasi tunggakan pajak. Namun, hanya sekitar Rp 1 miliar yang benar-benar dibayarkan, sementara sisanya diduga disalahgunakan oleh tersangka,” ungkap Ryan dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Penyidik juga menetapkan JP (36), sekretaris koperasi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, JP kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ryan.

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan petani plasma yang merasa dirugikan.

Pihak kepolisian mengimbau JP agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, proses hukum terhadap S terus berlanjut dengan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kopbun Lipat GuntingPenggelapan dana pajaktetapkan 2 tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

13/02/2026

Tim Penyidik Kejati Kalbar ‘Gerilya’ di Ketapang, Bidik Aktor di Balik Amburadulnya Anggaran Proyek Politeknik dan Napak Tilas

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang