Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Miliki 21,65 Gram Sabu, Pria di Pemangkat Kena Tangkap Polisi
Hukum

Miliki 21,65 Gram Sabu, Pria di Pemangkat Kena Tangkap Polisi

Last updated: 09/03/2025 20:55
09/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Tersangka S dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sambas, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pria ini ditangkap atas atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ditangkap berada di sebuah rumah pada kawasan Jalan Fajar, Desa Lonam.

Penangkapan ini, setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, mengatakan saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan 29 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 21,65 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, kotak plastik putih, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Tersangka S kami amankan beserta barang bukti setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Pemangkat,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sambas. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta gelar perkara untuk pengembangan kasus.

Sementara, Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” ajaknya. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPemangkatPolres SambasSabuSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pencuri Spesialis Rumah Ibadah Ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak, Kali Ini Beraksi di Masjid As-Salam

20 jam lalu

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

21 jam lalu

Korupsi APBDes Hampir Rp 1 Miliar, Kades Balai Ingin, Tayan Hilir Diserahkan ke Kejaksaan

02/03/2026

Kejati Kalbar Perkuat Bukti Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar, Gali Keterangan Saksi Ahli ESDM di Kejagung

27/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang