Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Miliki 21,65 Gram Sabu, Pria di Pemangkat Kena Tangkap Polisi
Hukum

Miliki 21,65 Gram Sabu, Pria di Pemangkat Kena Tangkap Polisi

Last updated: 09/03/2025 20:55
09/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Tersangka S dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sambas, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pria ini ditangkap atas atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ditangkap berada di sebuah rumah pada kawasan Jalan Fajar, Desa Lonam.

Penangkapan ini, setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, mengatakan saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan 29 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 21,65 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, kotak plastik putih, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Tersangka S kami amankan beserta barang bukti setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Pemangkat,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sambas. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta gelar perkara untuk pengembangan kasus.

Sementara, Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” ajaknya. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPemangkatPolres SambasSabuSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

24/10/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

Jejak Narkoba di Sebuah Penginapan, Terendus Tim Tindak Polsek Sekayam, Sabu 8,65 Gram Diamankan, Pelakunya Seorang Mahasiswa

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang