Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Ini Pesan Aron Kepada Pegawai PPPK
Sekadau

Ini Pesan Aron Kepada Pegawai PPPK

Last updated: 10/03/2022 07:58
09/03/2022
Sekadau
Share

POTO : Bupati Sekadau, Aron saat penyerahan SK- kepada salah seorang pegawai PPPK (Sutar)

SUTAR – radarkalbar.com

SEKADAU – Bupati Sekadau Aron, SH menyerah Surat Keputusan (SK) kepada 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (9/03/2022) berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM).

Dalam arahannya Aron meminta kepada seluruh pegawai yang baru menerima SK hati untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas ketika melayani masyarakat.

“Jangan pernah mengeluh, layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” pintanya.

Dikatakan, saat ini kondisi kabupaten sangat kekurangan pegawai, namun sangat beruntung bisa lolos tes, karena secara hasil kompetisi secara ketat bisa lulus, artinya yang terbaik,

” Maka dari itu jangan merasa puas, tunjukan kinerja yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Banyak daerah kata dia, kecewa dengan kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) karena sebelumnya bahwa sistem pembayaran gajih tenaga PPPK di bebankan kepada APBN. Namun terakhir kebijakan itu berubah bahwa tenaga PPPK pembayaran gajinya di bebankan kepada APBD masing-masing kabupaten.

“Begitu juga di kabupaten Sekadau, itu artinya beban APBD kita semakin bertambah, karena harus membayar gajih 72 tenaga PPPK,”katanya.

Saat ini kata dia, Kabupaten Sekadau masih membutuhkan sekitar 5 ribu pegawai. Namun, karena kebijakan seperti ini maka, penerimaan PPPK bertahap, karena jika kita paksakan untuk menerima PPPK, maka skala prioritas pembangunan akan terhambat.

“Bukan berarti penerimaan pegawai tidak perioritas, namun kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”katanya.

Ia meminta kepada PPPK agar bekerja sesuai kemampuan yang ada, selamat bekerja.

Ditempat yang sama, Kepala BKDSDM Kabupaten Sekadau Bonifasius dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa tenaga PPPK yang menerima SK hari ini adalah hasil formasi tahun 202.

Dari 72 yang menerapkan SK semuanya adalah tenaga kesehatan. Karena formasi lain tidak ada yang lulus saat tes. Bagi tenaga PPPK yang menerima SK hari ini, sewaktu-waktu setahun atau lima tahun sekali bisa di perpanjang.

” Setiap tahun atau 5 tahun sekali surat perjanjian kerja bisa di perpanjangan,” kata Boni.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang