Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Ini Pesan Aron Kepada Pegawai PPPK
Sekadau

Ini Pesan Aron Kepada Pegawai PPPK

Last updated: 10/03/2022 07:58
09/03/2022
Sekadau
Share

POTO : Bupati Sekadau, Aron saat penyerahan SK- kepada salah seorang pegawai PPPK (Sutar)

SUTAR – radarkalbar.com

SEKADAU – Bupati Sekadau Aron, SH menyerah Surat Keputusan (SK) kepada 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (9/03/2022) berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM).

Dalam arahannya Aron meminta kepada seluruh pegawai yang baru menerima SK hati untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas ketika melayani masyarakat.

“Jangan pernah mengeluh, layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” pintanya.

Dikatakan, saat ini kondisi kabupaten sangat kekurangan pegawai, namun sangat beruntung bisa lolos tes, karena secara hasil kompetisi secara ketat bisa lulus, artinya yang terbaik,

” Maka dari itu jangan merasa puas, tunjukan kinerja yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Banyak daerah kata dia, kecewa dengan kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) karena sebelumnya bahwa sistem pembayaran gajih tenaga PPPK di bebankan kepada APBN. Namun terakhir kebijakan itu berubah bahwa tenaga PPPK pembayaran gajinya di bebankan kepada APBD masing-masing kabupaten.

“Begitu juga di kabupaten Sekadau, itu artinya beban APBD kita semakin bertambah, karena harus membayar gajih 72 tenaga PPPK,”katanya.

Saat ini kata dia, Kabupaten Sekadau masih membutuhkan sekitar 5 ribu pegawai. Namun, karena kebijakan seperti ini maka, penerimaan PPPK bertahap, karena jika kita paksakan untuk menerima PPPK, maka skala prioritas pembangunan akan terhambat.

“Bukan berarti penerimaan pegawai tidak perioritas, namun kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”katanya.

Ia meminta kepada PPPK agar bekerja sesuai kemampuan yang ada, selamat bekerja.

Ditempat yang sama, Kepala BKDSDM Kabupaten Sekadau Bonifasius dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa tenaga PPPK yang menerima SK hari ini adalah hasil formasi tahun 202.

Dari 72 yang menerapkan SK semuanya adalah tenaga kesehatan. Karena formasi lain tidak ada yang lulus saat tes. Bagi tenaga PPPK yang menerima SK hari ini, sewaktu-waktu setahun atau lima tahun sekali bisa di perpanjang.

” Setiap tahun atau 5 tahun sekali surat perjanjian kerja bisa di perpanjangan,” kata Boni.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

17 jam lalu

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang