FOTO : Tersangka AS yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sekadau diduga sebagai pengedar Sabu [ist]
redaksi – radarkalbar.com
SEKADAU – Sudah tua dan pernah mendekam di balik jeruji besi, bukannya membuat AS (47) bertobat, malahan makin menjadi-jadi.
Buktinya, AS dikenal sebagai residivis ini, kembali ditangkap polisi. Ia ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sekadau.
Dari tangan AS diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis Sabu seberat 0,86 gram.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Tersangka AS ditangkap pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, saat berada di salah satu ruko terletak pada Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir.
Penangkapan tersangka AS, setelah tim Satresnarkoba Polres Sekadau menerima informasi dari masyarakat.
“Saat penggeledahan, yang dilakukan dengan disaksikan oleh saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga Sabu. Selain itu, dua plastik klip transparan berukuran kecil dengan isi serupa juga ditemukan di lokasi,” ungkap AKP Agus, Sabtu (8/2/2025).
Ditambahkan, pada tersangka AS, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu unit timbangan elektrik warna hitam, charger dan Hp.
“Saat ini, AS bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ditegaskan, tersangka AS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Sekadau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” ucapnya.
” Kami juga mengimbau seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sekadau,” imbaunya. [ red/ hms/ozi]