Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Seorang Residivis Pengedar Narkoba
HukumSekadau

Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Seorang Residivis Pengedar Narkoba

Last updated: 09/02/2025 19:36
09/02/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Tersangka AS yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sekadau diduga sebagai pengedar Sabu [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Sudah tua dan pernah mendekam di balik jeruji besi, bukannya membuat AS (47) bertobat, malahan makin menjadi-jadi.

Buktinya, AS dikenal sebagai residivis ini, kembali ditangkap polisi. Ia ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sekadau.

Dari tangan AS diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis Sabu seberat 0,86 gram.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Tersangka AS ditangkap pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, saat berada di salah satu ruko terletak pada Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir.

Penangkapan tersangka AS, setelah tim Satresnarkoba Polres Sekadau menerima informasi dari masyarakat.

“Saat penggeledahan, yang dilakukan dengan disaksikan oleh saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga Sabu. Selain itu, dua plastik klip transparan berukuran kecil dengan isi serupa juga ditemukan di lokasi,” ungkap AKP Agus, Sabtu (8/2/2025).

Ditambahkan, pada tersangka AS, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu unit timbangan elektrik warna hitam, charger dan Hp.

“Saat ini, AS bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Ditegaskan, tersangka AS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Sekadau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” ucapnya.

” Kami juga mengimbau seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sekadau,” imbaunya. [ red/ hms/ozi]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaSabuSatresnarkoba Polres Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Polresta Pontianak Musnahkan 112,49 Gram Sabu dari Dua Kali Penangkapan

9 jam lalu

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

27/08/2025

Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Kakap, 21,30 Gram Diamankan Polisi

27/08/2025

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Sepasang Kekasih, Ini Kasusnya

22/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang