Tak Pakai Lama, Pelaku Curanmor di Parkiran Lion Parcel Pontianak Ditangkap Tim Gabungan


FOTO : kedua tersangka RE dan DA yang ditangkap tim Satreskrim Polrestas Pontianak, diduga sebagai pelaku curanmor di parkiran Lion Parcel(Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

TAK BUTUH waktu lama, tim gabungan Satreskrim Polresta Pontianak, Kalbar berhasil menangkap 2 pelaku curanmor di parkir Lion Parcel Pontianak Selatan, pada Kamis (8/2/2024).

Kedua pelaku tersebut berinisial RE alias Iwan (44) dan DA (31). Kemudian, keduanya ditangkap saat berada di Jalan Merak, Kota Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, penangkapan kedua pelaku, setelah pihaknya mendapatkan laporan, adanya korban yang kehilangan sepeda motor, saat disimpan pada area parkiran Lion Parcel. Dan dalam keadaan terkunci stangnya.

Tak pakai lama, tim Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan. Dan mendapat informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor di Jalan Karet, Gang Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat.

Kemudian kata Antonius, tim gabungan melakukan pengintaian pada lokasi tersebut. Dan ternyata benar, pihaknya langsung mengamankan 2 orang pria dan seorang perempuan, kemudian sepeda motor Honda Beat.

“Setelah kami interogasi ketiganya mengakui sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur,” jelasnya.

Lantas sambung Kasat Reskrim, berbekal informasi tersebut, kemudian tim gabungan menerima informasi keberadaan diduga pelaku utamanya berada di Jalan Merak Kecamatan Pontianak Kota.

“Nah, tanpa membuang waktu pada hari Jum’at, (9/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, dua orang pelaku berinisial RE alias Iwan {44} dan DA (31) berhasil kami amankan,” terangnya.

Dari keterangan kedua pelaku, uang penjualan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya pelaku berprofesi sebagai pengumpul barang bekas.

“Saat ini kedua pelaku bersama saksi-saksi masih kita lakukan pemeriksaan. Tentunya, untuk mengetahui apakah pelaku ini, pernah melakukan perbuatan yang sama di lokasi lainnya,” beber Kasat Reskrim.

Untuk kedua pelaku tegasnya, disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SrY/r**)


Like it? Share with your friends!