Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tak Pakai Lama, Pelaku Curanmor di Parkiran Lion Parcel Pontianak Ditangkap Tim Gabungan
Pontianak

Tak Pakai Lama, Pelaku Curanmor di Parkiran Lion Parcel Pontianak Ditangkap Tim Gabungan

Last updated: 10/02/2024 00:10
09/02/2024
Pontianak
Share

FOTO : kedua tersangka RE dan DA yang ditangkap tim Satreskrim Polrestas Pontianak, diduga sebagai pelaku curanmor di parkiran Lion Parcel(Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

TAK BUTUH waktu lama, tim gabungan Satreskrim Polresta Pontianak, Kalbar berhasil menangkap 2 pelaku curanmor di parkir Lion Parcel Pontianak Selatan, pada Kamis (8/2/2024).

Kedua pelaku tersebut berinisial RE alias Iwan (44) dan DA (31). Kemudian, keduanya ditangkap saat berada di Jalan Merak, Kota Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, penangkapan kedua pelaku, setelah pihaknya mendapatkan laporan, adanya korban yang kehilangan sepeda motor, saat disimpan pada area parkiran Lion Parcel. Dan dalam keadaan terkunci stangnya.

Tak pakai lama, tim Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan. Dan mendapat informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor di Jalan Karet, Gang Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat.

Kemudian kata Antonius, tim gabungan melakukan pengintaian pada lokasi tersebut. Dan ternyata benar, pihaknya langsung mengamankan 2 orang pria dan seorang perempuan, kemudian sepeda motor Honda Beat.

“Setelah kami interogasi ketiganya mengakui sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur,” jelasnya.

Lantas sambung Kasat Reskrim, berbekal informasi tersebut, kemudian tim gabungan menerima informasi keberadaan diduga pelaku utamanya berada di Jalan Merak Kecamatan Pontianak Kota.

“Nah, tanpa membuang waktu pada hari Jum’at, (9/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, dua orang pelaku berinisial RE alias Iwan {44} dan DA (31) berhasil kami amankan,” terangnya.

Dari keterangan kedua pelaku, uang penjualan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya pelaku berprofesi sebagai pengumpul barang bekas.

“Saat ini kedua pelaku bersama saksi-saksi masih kita lakukan pemeriksaan. Tentunya, untuk mengetahui apakah pelaku ini, pernah melakukan perbuatan yang sama di lokasi lainnya,” beber Kasat Reskrim.

Untuk kedua pelaku tegasnya, disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SrY/r**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuranmorJalan Karet Pontianak BaratPolresta pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

19 jam lalu
Tim Pidsus Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Yayasan Mujahidin Pontianak
06/11/2025
Turnamen Sepak Bola SEBAR Cup 2025 Berakhir
02/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
13 jam lalu
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital

12 jam lalu

Wagub Kalbar Dorong Media Siber Tetap Tegak pada Fakta

27/11/2025

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini

21/11/2025

Kembali Gelar Unjuk Rasa, PMII Desak Kejati Kalbar Ambil Alih Kasus BP2TD Mempawah

20/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang