FOTO : Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Candra Wahyu Hidayat saat menghadiri salah satu rapat kerja (dok Seksi Tikkim Kanim Kelak II TPI Sanggau)
Rilis Seksi Tikkim Kanim Kelas II Sanggau – radarkalbar.com
SANGGAU – Capaian kinerja dan realisasi serapan anggaran Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sanggau menunjukan trend meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Kendatipun dihadapkan dengan keterbatasan anggaran, dikarenakan refocusing untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini tentunya tak lepas dari buah kerja keras dan loyalitas serta profesionalitas semua komponen yang ada di Kanim Kelas II TPI Sanggau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Albertus S Fenat SH melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Candra Wahyu Hidayat dalam keterangan tertulisnya memaparkan rangkuman capaian kinerja tahun 2021 pada masing-masing pada bidang pelayanan, pengawasan dan penindakan serta fasilitatif Keimigrasian.
Adapun capaian dan realisasi kinerja yang dimaksud masing-masing :
Pada seksi pelayanan publik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Imigrasi Sanggau memberikan pelayanan berupa penerbitan Paspor Biasa (PB) secara keseluruhan sebanyak 956 buah, kepada masyarakat masing-masing sebanyak 373 pemohon berasal dari Kabupaten Sintang, 246 dari Kabupaten Sanggau, 165 dari Kabupaten Sekadau, 35 dari Landak, 25 dari Pontianak, 9 dari Medan, 5 Labuhan Batu Utara, 5 Kubu Raya dan 4 Kota Singkawang.
“Untuk pelayanan penerbitan Paspor Biasa dilaksanakan melalui Kantor Imigrasi, pelayanan Eazy Passport, Mall Pelayanan Publik serta layanan paspor simpatik. Kemudian yang terbanyak melaui layanan eazy passport sebanyak 349 Pemohon,” ungkap pria yang dikenal dekat dengan kalangan pers ini.
Ditambahkan, untuk pelayanan Warga Negara Asing (WNA), pihaknya telah menerbitkan sebanyak 26 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 13 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 53 Perpanjangan ITAS,25 Pencabutan Dokim berupa KITAS.
Menurut Candra, pada Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah dilaksanakan 24 kali pengawasan dan 1 kali Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian terhadap seorang diduga warga negara Kamboja.
“Untuk yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak. TAK tersebut diberikan karena pelanggaran Pasal 119 ayat (1) dimana yang bersangkutan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Sintang, ” beber nya.
Selanjutnya kata Candra, dalam melaksanakan koordinasi Pengawasan Orang Asing. Pihaknya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) juga telah melaksanakan 3 kali Rapat Tim PORA di Kabupaten Sintang, Sekadau dan Melawi.
” Nah, untuk operasi gabungan Tim PORA dilaksanakan 1 kali di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau,” timpalnya.
Dijelaskan, Tim PORA merupakan gabungan perwakilan instansi yang dibentuk untuk koordinasi dan sinergi pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kanim Kelas II TPI Sanggau yang mencakup 4 wilayah kabupaten masing-masing Sanggau (minus Kecamatan Entikong dan Sekayam), Sekadau, Melawi dan Sintang.
Sementara tambah Candra, pada kehumasan, pihaknya juga telah melaksanakan berbagai sosialisasi keimigrasian secara langsung maupun melalui berbagai media massa, media online, radio dan televisi.
“Sosialisasi diperlukan untuk menyebarluaskan keterbukaan informasi public berkenaan dengan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang sangat dinamis dan relatif cepat berubah selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini,” paparnya.
Candra memaparkan, untuk serapan anggaran pada triwulan I terserap sebesar 13,44 persen, triwulan II sebesar 37 persen, triwulan III sebesar 55,95 persen, triwulan IV sebesar 80,08 persen.
“Secara keseluruhan dari sekitar 6 Milyar Rupiah anggaran 2021 terserap sekitar 80,08 persen, untuk kegiatan fasilitatif manajemen perkantoran dan substantif Keimigrasian,” jelasnya.
Candra menambahkan, pada Tahun 2022 ini Kanim Kelas II TPI Sanggau mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 7.148.455.000,- dengan rincian sebesar Rp.3.350.747.000,- untuk manajemen perkantoran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 3.797.708.000,- untuk kegiatan substantif Keimigrasian.
Dijelaskan, saat ini Kanim Kelas II TPI Sanggau tengah menunggu terbangunnya PLBN Sungai Kelik di Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang yang merupakan salah satu dari 11 PLBN yang masuk dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
“Kedepan selama tahun anggaran 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus berusaha meningkatkan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat melalui berbagai pelayanan, pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian serta menyelenggarakan manajemen perkantoran dengan sebaik-baiknya sehingga Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) meningkat dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menurun, ” tuturnya.
Selain itu, cukup membanggakan pada Tahun 2021 Kanim Kelas II TPI Sanggau meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Satuan Kerja yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.
Editor : Sery Tayan