FOTO : sejumlah unsur yang menghadiri saat proses deportasi, melalui PLBN Entikong (Ist)
ENTIKONG – radarkalbar.com
Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kuching kembali melaksanakan pendampingan deportasi sebanyak 54 PMI Bermasalah dari Depo Semuja Serian, Sarawak, Kamis (7/12/2023).
Proses deportasi ini, melalui PLBN Entikong, terdiri 36 orang laki-laki dan 18 orang perempuan.
Saat yang sama, KJRI Kuching juga memulangkan seorang WNI orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial AM asal Kabupaten Bulu Sungai Selatan, Kalimamtan Selatan.
Kesemua PMI-B tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak setelah selesai menjalani proses hukuman di Sarawak, Malaysia atas pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia.
Sejak Januari hingga 7 Desember 2023, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3,683 PMI-B yang dideportasi dan sebanyak 183 Orang WNI/PMIB melalui program Reptriasi. (fb kjri/red)