Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Ungkap 7 Kasus Tindak Kriminalitas
Sekadau

Polres Sekadau Ungkap 7 Kasus Tindak Kriminalitas

Last updated: 09/08/2023 02:36
08/08/2023
Sekadau
Share

FOTO : Wakapolres Sekadau bersmaa Kasat Reskrim saat menyampaikan press release (doni)

redaksi – radarkalbar

SEKADAU – Polres Sekadau berhasil mengungkap sedikitnya 7 kasus kriminalitas pada kurun waktu Juni – Agustus 2023.

Adapun 7 kasus krimilitas tersebut, masing-masing 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 3 tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2 penjualan emas tanpa ijin dan 1 persetubuhan anak dibawah umur.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh Wakapolres Sekadau Kompol Hoerrudin bersama Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono, pada Selasa (8/8/2023).

“Ada 7 kasus yang menonjol, berhasil kita ungkapkan periode Juni – Agustus 2023,” ungkap Wakapolres Sekadau.

Wakapolres Sekadau Kompol Hoerudin mengimbau agar masyarakat Kabupaten Sekadau selalu berhati-hati dalam menyimpan harta berharga, dan jangan mudah terbawa iming-iming apapun itu.

“Nah, termasuk iming-iming pekerjaan harus mencari informasi kebenarannya dahulu. Jika perlu tanyakan ke pihak kepolisian,” imbaunya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono membeberkan dari 7 kasus tersebut, terdapat 9 pelaku yang kena tangkap, pada lokasi berbeda.

Untuk kasus xuras terjadi pada wilayah SP 3 Padak Dusun Sebaung, Kecamatan Belitang pada tanggal 26 Juli 2023. Saat itu, berhasil menangkap 1 orang tersangka. Dan 3 tersangka lainnya masih buron.

Tersangka melakukan aksi pencurian dengan menodongkan senjata tajam berupa golok dan celurit serta mengikat kedua korban dan melakban mulut korban.

Kerugian korban akibat aksi pencurian ini yakni sebesar Rp 898 juta rupiah.

“Untuk barang bukti yang kita amankan pasa kasus ini, berupa uang tunai senilai Rp 91,500.000, 1 mobil Toyota Innova, handphone dan sepeda motor.

Selanjutnya kata Rahmad, kasus 3 kasus TPPO berjumlah, dengan 5 orang, pada tangal 7 Juni 2023 pada wilayah Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap.

“Modus dari kasus ini adalah pelaku merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan janji yang akan bekerja Malaysia. Dari ke lima tersangka, Sat Reskrim menyita barang bukti dari para pelaku berupa ponsel, rekening (ATM) dan pasport,” jelasnya.

Kemudian sambungnta, untuk kasus tindak pidana penampungan emas tanpa ijin ada 2 kasus. Ini pengungkapan pada wilayah kecamatan Nanga Mahap dan Belitang Hilir, pada bulan Juni 2023.

“Dari kedua kasus ini, kita mengamankan 2 pelaku bersama BB berupa butiran emas total seberat 63,93 gram,” bebernya.

Dan untuk kasus persetubuhan anak bawah umur terjadi pada Kecamatan Sekadau Hilir.

“Kasus ini, kita mengamankan seorang tersangka, merupakan ipar korban. Kita amankan tersangka ketika berada di Pontianak,” tuturnya. (Doni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KasusPolres sekadauTindak pidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

11 jam lalu

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

Arus Sungai Mengganas, Jembatan di Dusun Landau Mentawak Ambruk Seketika

11 jam lalu

Polres Sekadau Dukung Swasembada Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

09/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang