Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!
HukumKetapang

Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!

Last updated: 09/07/2026 00:24
08/07/2026
Hukum Ketapang
Share

FOTO : Salah satu alat berat yang diamankan tim gabungan dari kawasan hutan produksi Sungai Tengar Pesaguan, Ketapang, Kalbar [ ist ]

Pewarta/editor : tim redaksi

​KETAPANG – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tanpa kompromi dalam memberantas perusakan lingkungan di Kalimantan Barat.

Lantas, berkolaborasi dengan Polda Kalbar dan TNI, Operasi Gabungan berskala besar berhasil menggerebek dan menindak tegas dugaan aksi perambahan liar di kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar, Pesaguan, Kabupaten Ketapang.

Kawasan hutan negara tersebut kedapatan telah diduduki dan dialihfungsikan secara ilegal demi pembukaan perkebunan kelapa sawit berskala besar. Tak butuh waktu lama, status hukum kasus ini pun langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam operasi senyap tersebut, tim gabungan berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berat di lapangan, antara lain 3 unit alat berat (excavator) yang diduga kuat digunakan untuk membuka lahan secara ilegal.

Kemudian, 1 unit dump truck dan 1 unit kendaraan pengangkut bibit sawit. Dan 2 unit bangunan rumah yang dijadikan mess pekerja kebun sawit ilegal.

Atas temuan itu, Penyidik Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menegaskan proses hukum tidak akan berhenti pada pekerja lapangan. Saat ini, perburuan instensif sedang diarahkan untuk membongkar seluruh jaringan kejahatan lingkungan ini, mulai dari aktor lapangan, pemodal (cukong), pengendali, hingga penerima manfaat utama (beneficial owner).

​Pemerintah memastikan tidak ada celah damai bagi para perusak lingkungan. Para pelaku kini dibayangi hukuman berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda super maksimal kategori VII, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Langkah agresif ini menjadi sinyal keras dari Kemenhut bahwa negara hadir dan tidak akan kalah oleh mafia tanah maupun perambah hutan. [ red ]

 

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KetapangPenyidik KemenhutPerambahan hutanPesaguanPolda kalbarSungai TengarTni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026

Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah

09/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang