Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan
Sanggau

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

Last updated: 08/07/2025 10:14
08/07/2025
Sanggau
Share

FOTO : Petugas Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, saat melaksanakan deportasi WNA asal Tiongkok (kaos putih wajah di-blur) melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta Tangerang, Banten, pada Jumat 4 Juli 2025 [ dok Humas Seksi TIKKIM Kanim Kelas II TPI Sanggau ].

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Komitmen tegas terhadap penegakan hukum keimigrasian kembali ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial SZ resmi dideportasi pada 4 Juli 2025, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melakukan kegiatan ilegal di Indonesia.

Petugas Imigrasi menemukan SZ berada di kawasan industri wilayah Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Meskipun masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang hanya mengizinkan aktivitas wisata. Namun, SZ justru diduga kuat melakukan aktivitas bekerja tanpa izin resmi.

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi maksud dan tujuan izin tinggalnya. Ketika itu dilanggar, maka sanksinya tegas: deportasi,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eddy Ronny Wajong dalam siaran pers nya, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, jumlah WNA yang telah dideportasi oleh Imigrasi Sanggau sepanjang tahun 2025 mencapai 11 orang.

Angka ini menjadi indikator pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian terus berjalan aktif dan konsisten.

“Langkah ini, menurut pihak Imigrasi, bukan hanya bentuk penegakan hukum semata, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan mencegah potensi ancaman dari penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA,” tuturnya.

Ditegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan sinergi dengan aparat dan instansi terkait demi menutup celah pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.

“Tak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. [ red ]

Source : Humas Seksi TIKKIM Kanim Kelas II TPI Sanggau.

Editor/publisher : SerY TayaN


Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Asal ChinaDeportasi WNAKanim Kelas II TPI Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Waspadai Kawin Campur Bermodus, Imigrasi Sanggau Kumpulkan TIMPORA Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing

08/07/2025

Wagub Kalbar Berikan Warning ke Perusahaan, CSR Itu Kewajiban dari Laba Bersih, Bukan Sekadar Donasi

07/07/2025

Wagub Krisantus Buka Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi ke – XXI di Sanggau, Tradisi dan Ekonomi Lokal Bergerak Bersama

07/07/2025

Sosok Dedy Irwan Virantama Bukan Hanya Seorang Kajari, Tapi Ia Wajah Keadilan yang Ramah, Datang Membawa Hukum, Pulang Membawa Rasa

07/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang