Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan
Sanggau

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

Last updated: 08/07/2025 10:14
08/07/2025
Sanggau
Share

FOTO : Petugas Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, saat melaksanakan deportasi WNA asal Tiongkok (kaos putih wajah di-blur) melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta Tangerang, Banten, pada Jumat 4 Juli 2025 [ dok Humas Seksi TIKKIM Kanim Kelas II TPI Sanggau ].

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Komitmen tegas terhadap penegakan hukum keimigrasian kembali ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial SZ resmi dideportasi pada 4 Juli 2025, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melakukan kegiatan ilegal di Indonesia.

Petugas Imigrasi menemukan SZ berada di kawasan industri wilayah Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Meskipun masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang hanya mengizinkan aktivitas wisata. Namun, SZ justru diduga kuat melakukan aktivitas bekerja tanpa izin resmi.

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi maksud dan tujuan izin tinggalnya. Ketika itu dilanggar, maka sanksinya tegas: deportasi,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eddy Ronny Wajong dalam siaran pers nya, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, jumlah WNA yang telah dideportasi oleh Imigrasi Sanggau sepanjang tahun 2025 mencapai 11 orang.

Angka ini menjadi indikator pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian terus berjalan aktif dan konsisten.

“Langkah ini, menurut pihak Imigrasi, bukan hanya bentuk penegakan hukum semata, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan mencegah potensi ancaman dari penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA,” tuturnya.

Ditegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan sinergi dengan aparat dan instansi terkait demi menutup celah pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.

“Tak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. [ red ]

Source : Humas Seksi TIKKIM Kanim Kelas II TPI Sanggau.

Editor/publisher : SerY TayaN


Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Asal ChinaDeportasi WNAKanim Kelas II TPI Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau

16 jam lalu

Bupati Sanggau Gelar Buka Puasa Bersama: Upaya Perkokoh Silaturahmi Lintas Sektoral

16/03/2026

Lidik Krimsus Pertanyakan LPJU di Sanggau Banyak Tak Nyala, Apa Kerja si “Vendor” dan Kemana Biaya Pemeliharaan?

14/03/2026

Santunan 110 Anak Yatim Piatu Terselenggara, Kades Pedalaman Sampaikan Terima Kasih kepada para Donatur

15/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang