Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Sintang Keluarkan Surat, Ini Isinya
NewsSintang

Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Sintang Keluarkan Surat, Ini Isinya

Last updated: 09/07/2021 09:07
08/07/2021
News Sintang
Share

POTO : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Drs. Lindra Azmar, M. Si (ist)

radarkalbar.com, SINTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang memutuskan pelaksanaan belajar mengajar tahun ajaran 2021/2022 yang akan dimulai pada Senin, (12/7/2021), masih dilakukan secara daring (online) atau belajar dari rumah sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan kepada Kepala PAUD, TK, SD dan SMP se Kabupaten Sintang, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 420/2856/DISDIKBUD-A tanggal 8 Juli 2021.

Dalam surat tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Drs. Lindra Azmar, M. Si menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Sintang Nomor :360/3202/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Berbasis Mikro dan Mengoptimaikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat pendidikan/Pelatinan) dilakukan secara daring (online).

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pelaksanaan proses belajar mengajar Tahun Ajaran 2021/2022 yang dimulai tanggal 12 Juli 20241. Maka pembelajaran di Satuan Pendidikan masih dilakukan secara daring (online) dan atau belajar dari Rumah sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sebelumnya, Bupati Sintang dr H Jarot Winarno Med PH usai melantik 4 orang Pejabat Tinggi Pratama pada Jumat (2/7/2021) yang lalu menyampaikan persiapan belajar tatap muka masih on the track.

“Soal kondisi zona merah di Pontianak dan persiapan pembelajaran tatap muka, untuk Kabupaten Sintang tetap on the track. Sesuai arahan Presiden, yang bukan zona merah tetap melaksanakan belajar tatap muka, dua hari dalam seminggu, dua jam dalam sehari pembelajaran, ” ungkapnya.

Kecuali kata Jarot, tiba tiba Sintang masuk zona merah, maka akan dihentikan lagi belajar tatap mukanya. Tapi yang pasti, kalau Pontianak zona merah, maka akan berpengaruh terhadap semua ibu kota kabupaten kota karena konektivitas dan mobilitas warga.

“Kalau Sintang masih zona kuning atau orange, proses belajar tatap muka tetap on the track. Kan hanya 2 hari seminggu dan 2 jam per hari,” ujarnya.

Pewarta /sumber : Prokopim Pemkab Sintang.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Disdikbud Sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Bupati Kayong Utara Hadiri Rakor Bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

20/05/2026

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

17/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang