Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > 2 Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Tipu Gelap Motor Scoopy
Sekadau

2 Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Tipu Gelap Motor Scoopy

Last updated: 08/06/2024 00:30
08/06/2024
Sekadau
Share

FOTO : Kedua tersangka (tengah) didampingi petugas Polres Sekadau dan BB Sepeda Motor Honda Scoopy [ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Tim Satuan Reskrim Polres Sekadau berhasil menangkap dua pria berinisial DAZ (23) dan RY (19).

Kedua pria ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap, red) sepeda motor Honda Scoopy warna hijau KB 6292 PY.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto pada pada Jumat (7/6/2024) dalam keterangan tertulisnya menuturkan, kejadian itu bermula pada tanggal 19 November 2023, korban SS bersama kakaknya MY, hendak membeli sepeda motor Honda Scoopy di salah satu dealer motor di Sekadau.

Lantas, korban SS kemudian menghubungi DAZ, yang sepengetahuan korban merupakan karyawan dealer tersebut.

Kemudian, sekitar tanggal 13 April 2024, sepeda motor tersebut dipakai oleh kakak korban MY. Tetapi MY mengalami kecelakaan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan berat.

“Pasca kejadian itu, DAZ mendatangi rumah orang tua SS dan MY di Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku DAZ menjelaskan kepada MY, sepeda motor yang rusak akan dibawa dan menggantinya dengan sepeda motor yang baru,”ungkap Kuswiyanto.

Namun sambung Kuswiyanto, hingga bulan Mei 2024, unit motor baru yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang.

Malah ada informasi beredar sepeda motor milik SS tersebut telah dijual pelaku di Kabupaten Sintang.

Lantas, korban SS mencari pelaku dan berhasil menemukan rumahnya di Desa Sungai Ringin.

Karena merasa ditipu, korban SS kemudian membawa pelaku DAZ ke Polres Sekadau dan membuat laporan polisi pada Minggu (26/5/2024) malam. Atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 9.1405.000-,

“Kepada penyidik, pelaku DAZ mengaku sengaja menjual sepeda motor korban untuk mendapatkan keuntungan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang. Dan DAZ meminta bantuan kepada rekannya berinisial RY untuk menjual motor tersebut,” tuturnya.

Ditambahkan, sepeda motor tersebut dijual RY kepada seseorang berinisial DF di Kabupaten Sintang.

“Ini terjadi pada bulan April 2024, tak lama setelah sepeda motor tersebut diambil DAZ dari rumah korban. Motor tersebut dijual dengan Rp 8.200.000-,” jelasnya.

Selanjutnya, mengetahui sepeda motor tersebut merupakan barang bukti (BB) tindak pidana kejahatan, kemudian DF menyerahkan motor tersebut ke Polres Sekadau.

“untuk pelaku, RY kemudian diamankan di rumah kos, pada Gang Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada 27 Mei 2024 pagi,” ucapnya.

Ditegaskan, untuk proses hukum lebih lanjut, BB berupa STNK, kunci motor, 2 handphone dari kedua pelaku telah diamankan ke Polres Sekadau.

“Jadi peran RY disini adalah dia membantu DAZ untuk menjual motor tersebut. Dan untuk diketahui, rupanya pelaku DAZ ini sudah lama diberhentikan sebagai karyawan dealer. Bahkan sebelum korban membeli motor,” bebernya.

Kasus ini kata Kuswiyanto, masih akan dikembangkan, karena ada indikasi pelaku ini merupakan sindikat penjual motor putus.

Kedua pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Honda ScoopypenggelapanPenipuanPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

6 jam lalu

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

10/03/2026

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang