FOTO : jajaran Pansus LKPJ DPRD Kayong Utara saat menyambangi Desa Riam Berasap Jaya [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SUKADANA – Sungai yang dulu menjadi nadi kehidupan kini berubah jadi sumber keresahan. Itulah kenyataan pahit yang dihadapi warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana.
Isu ini mencuat ke permukaan saat jajaran Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Kayong Utara melakukan monitoring ke desa tersebut pada Rabu (7/5/2025).
Riam Berasap Jaya menjadi lokasi pertama yang disambangi Pansus dalam rangkaian evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2024 oleh Bupati Kayong Utara.
Dipimpin Koordinator Pansus Abdul Zamad M Amin, tim juga diisi Ketua Pansus Ishak ST, Wakil Ketua Kamiriluddin, serta anggota Syaiful Hartadin, Samsuni, Anshari, Sy Rendy Septian Noor, dan Abdul Rani.
Dalam pertemuan di kantor desa, Kepala Desa Bastarin, didampingi Ketua BPD Rabuansyah dan Sekdes Haryanto, menyuarakan kekhawatiran warga atas dampak aktivitas perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Kami sudah lama meminta perhatian perusahaan, tapi belum ada tanggapan. Setidaknya, berikanlah CSR untuk desa kami,” harap Bastarin.
Ketua BPD Rabuansyah turut membenarkan kondisi memprihatinkan tersebut. Sungai yang dulunya menjadi sumber air bersih, kini tidak lagi bisa dikonsumsi karena diduga tercemar oleh aktivitas perusahaan.
Masyarakat pun mulai khawatir akan kualitas air yang mereka gunakan sehari-hari.
Wakil Ketua Pansus, Kamiriluddin, menegaskan hal ini bukan sekadar dugaan.
“Fakta di lapangan menunjukkan penurunan kualitas lingkungan. Ini harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Perkim dan LH Kayong Utara, Ir H Wahono, menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi di Ketapang dan tingkat provinsi untuk menilai tingkat kerusakan lingkungan secara ilmiah.
Pansus berkomitmen untuk tidak tinggal diam. Koordinator Abdul Zamad M Amin menyatakan pihaknya akan menjadwalkan pertemuan langsung dengan pihak perusahaan terkait.
Sementara itu, Ketua Pansus Ishak menegaskan bila waktu pansus tidak cukup, persoalan ini akan diteruskan ke Komisi II DPRD yang memang membidangi urusan lingkungan.
Isu ini menandai urgensi kolaborasi lintas wilayah dan lembaga demi menyelamatkan sumber daya alam dan hak hidup masyarakat lokal.
editor/publisher : Muhammad Khusyairi