Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Nah Loe..! di Sambas Test Rapid Antigen Dihargai Rp 250 Ribu, Kadiskes Provinsi : Itu Pungli, Kasusnya Lebih Berat dari di Medan
NewsPontianak

Nah Loe..! di Sambas Test Rapid Antigen Dihargai Rp 250 Ribu, Kadiskes Provinsi : Itu Pungli, Kasusnya Lebih Berat dari di Medan

Last updated: 08/05/2021 00:07
08/05/2021
News Pontianak
Share

POTO : Bukti kwitansi pengenaan tarif Rp 250 ribu terhadap seseorang saat rapid test antigen (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Ditengah semua unsur di Kalbar fokus berikhtiar memutuskan mata rantai Covid-19. Tiba-tiba dikejutkan dengan menyeruaknya informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Sambas.

Parahnya lagi, dugaan pungli itu sebesar Rp 250 ribu atas pengenaan tarif rapid tes Antigen. Dan disinyalir terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Jika ini benar, jelas tamparan keras bagi instansi tersebut. Pasalnya, ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini, masih ada pihak yang terindikasi memanfaatkan situasi, hanya untuk kepentingan tertentu.

Apakah ini hanya terjadi di Kabupaten Sambas? Lantas bagaimana pelaksanaan rapid test Antigen di Kabupaten lain?

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr Harisson Azrol membeberkan pihaknya
dikirim dokumen dari Kabupaten Sambas. Kemudian 2 dokumen, satu kwitansi dibubuhi  cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Dan disitu tertera tulisan Rapid tes Antigen atasnama seseorang, kemudian tertera Rp 250.000 rupiah untuk tes tersebut.

” Jadi saya dapat kiriman 2 dokumen, yaitu dokumen hasil rapid tes Antigen atas nama seseorang yang ada di kwitansi tadi, di cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ditandatangani salah satu pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas,”bebernya,  Jumat (7/5/21).

Menurut Harisson, jika benar apa yang tertera di kwitansi itu. Maka pengenaan tarif Rp. 250.000 tersebut adalah pungli, menyalahi aturan karena belum ada Perda tarif nya atau Peraturan Bupati-nya.

“Kemudian terhadap pembiayaan yang dilakukan mesti setor ke Kas Daerah. Ini apakah disetor atau tidak,” timpalnya.

Jikapun kata Harisson alat Rapid tes Antigen ini merupakan bantuan dari Provinsi Kalbar atau beli sendiri. Tentunya dasar hukum penentuan tarif harus  jelas. Kemudian hasilnya mesti di setor ke Kas Daerah.

” Pemprov Kalbar ada membantu  sebanyak 3.500 pcs ke Kabupaten Sambas. Ini untuk pelaksanaan testing dan tracing untuk masyarakat perbatasan. Nah, kalau ini ditarifkan, maka salah dan harus dipertanggungjawabkan dimata hukum,” tegasnya.

Dibeberkan Harisson, atas informasi dugaan pungli rapid test Antigen di Kabupaten Sambas ini, Gubernur Kalbar Sutardmiji marah besar. Dan  meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus ini.

” Waktu saya sampaikan laporan ke Pak Gubernur beliau (Sutarmidji) marah besar. Dan meminta aparat hukum untuk memproses. Nah, kasus ini lebih berat dengan yang di Medan. Kan  disana oknum pada Kimia Farma, kemudian didaur ulang. Dan di Sambas ini ditarif tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.














Pewarta : Tim liputan.
Editor    :  Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pungli
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025

12/09/2025

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

BPM Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Penghina Suku Dayak di Media Sosial

11/09/2025

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang