Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Polda Kalbar Sita 10.000 Liter BBM Solar Ilegal di Ketapang
Peristiwa

Polda Kalbar Sita 10.000 Liter BBM Solar Ilegal di Ketapang

Last updated: 08/05/2019 20:11
08/05/2019
Peristiwa
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas (migas) di wilayah Kendawangan Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5/19).

Sedikititnya, 50 drum setara 10.000 liter atau 10 ton BBM berjenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah ini berhasil diamankan oleh Tim Subidut 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Pertama mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan dugaan tinda pidana Migas tersebut di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM” terang Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar

Adapun 3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46) dan J (41).

“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di Gudang solar milik S di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter, kemudian dilokasi kedua di gudang milik HW yang sama di desa Mekar Utama juga dan didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter” ungkapnya.

Ditambahkan, penyimpanan dan penimbunan ini berasal dari kencingan kapal-kapal yang ada di kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- per liternya.

“Tiga gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- perliternya dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 perliternya.”

Para pelaku penyimpanan dan penimbunan BBM berjenis solar ini terancam akan dikenakan Pasal 53 huruf D Undangn – Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan Pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta,” pungkasnya.

Sumber/pewarta : Humas Polda Kalbar

Editor                    :Jonathan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bbm ilegalDirkrimsus polda kalbarKetapangPenangkapanTindak pidana migas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!

09/07/2026

Lansia Tewas dalam Tabrakan Adu Banteng Dua Motor di Jalan Wonodadi II Desa Arang Limbung

09/07/2026

Diduga Epilepsi Kambuh saat Menyeberang, Pria di Sanggau Jatuh dan Tenggelam di Sungai Kapuas

28/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang