POTO : ilustrasi anak korban kasus cabul (Ist)
BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM
POLRES Bengkayang mengamankan seorang pria berinisial AS (43) karena terindikasi melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.
Perbuatan tak terpuji ini, terjadi pada salah satu kost di Kecamatan Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyu Utomo mengatakan penangkapan AS (43) pada Rabu (5/4/2023), setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Bengkayang.
“Benar kami telah mengamankan AS, saat berada di rumah. Hal ini terkait dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun,” ungkapnya.
Atas perbuatan AS, saat ini korban hamil sekitar 5 bulan. Dan ulah AS terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua.
“Aksi tersangka pada bulan Oktober 2022. Dan korban baru berani menceritakan ke orang tuanya pada Maret 2023. Kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4/2023),”jelasnya.
Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Berawal dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan, sehingga korban diobati oleh AS.
Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kostnya. Kemudian AS menguncikan pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk.
“Saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” timpalnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.