Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Tim Satres Narkoba Polres Landak Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan Jelimpo
Kalbar

Tim Satres Narkoba Polres Landak Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan Jelimpo

Last updated: 09/03/2024 23:34
08/03/2024
Kalbar
Share

FOTO : Tersangka S, warga Kecamatan Jelimpo Landak (ist)

LANDAK – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial S, beralamat di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, Landak, Kalbar hanya bisa pasrah saat diamankan tim Setres Narkoba Polres Landak, Kamis (7/3/2024).

Pria ini ditangkap setelah anggota Satres Narkoba Polres Landak mendapatkan warga, menyebutkan tersangka S, sering terlihat mengedar narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Landak langsung melaksanakan penyelidikan, ternyata benar. Sekitar pukul 08.30 WIB berhasil mengamankan tersanga S, sedang berada di rumahnya di Dusun Asam Mareh, Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait mobil dikendarai tersangka, sering untuk transaksi narkoba.

“Nah, begitu dapat informasi, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Dan pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka S, kita tangkap di rumahnya,” terang Asep.

Ditambahkan, sat diamankan tersangka tersangka S, sedang berada di depan rumahnya, baru tiba dari Pontianak.

Lantas, petugas melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT / Kadus setempat.

“Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk MLD berisikan 3 buah kantong plastik transparan berisikan kristal putih. Diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan 1 lembar tissue warna putih, 4 buah kantong klip transparan kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet warna putih, 1 unit handphone merk Vivo warna biru gelap berikut SIM-card dan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra KB 1668 LG,” paparnya.

Selanjutnya kata Asep, tersangka S dan barang bukti langsung digelandang Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Asep menegaskan, Polres Landak tidak ada kompromi dengan peredaran gelap narkoba. Dan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (SrY/amd)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa NyiinKecamatan JelimpoLandakNarkobaPengedar Narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

9 jam lalu

UT Pontianak dan Pemkab Sekadau Teken MoU Perluas Akses Pendidikan Tinggi

9 jam lalu

Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang

06/02/2026

Tragedi di Marau…!!! Ratusan Siswa & Guru Keracunan Menu MBG

06/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang