POTO : Barang bukti (BB) uang yang diterima ketiga oknum wartawan dari pengelola SPBU di Lintas Melawi, Sintang (Ist).
radarkalbar.com, SINTANG- Tiga oknum wartawan dari beberapa portal media online tak berkutik saat diamankan petugas Satreskrim Polres Sintang, Sabtu (6/2/2021).
Ketiga oknum wartawan ini masing-masing berinisial P, ER dan H, diduga melakukan pemerasan terhadap bos (pengelola) Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang terletak di Jalan Lintas Melawi Kota Sintang.
Kapolres Sintang AKBP. Ventie Bernard Musak melalui Kasubbag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto dihubungi pada Senin (8/2/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga oknum wartawan tersebut, atas dugaan pemerasan terhadap pengelola SPBU terletak di Jalan Lintas Melawi, Sintang.
” Ya, benar. Setelah cukup bukti, Satreskrim Polres Sintang telah menetapkan tiga oknum wartawan P, ER dan H diduga kuat melakukan pemerasan SPBU yang terletak di Jalan Lintas Melawi Sintang, pada Minggu (7/2/2021) kemarin sebagai tersangka. Kemudian sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Haryanto membeberkan kronologis singkat diamankan ketiga oknum wartawan itu, bermula pada Jumat ,(5/2/ 2021) sekitar pukul 21.45 Wib, ketiga oknum tersebut mendatangi SPBU yang terletak di Jalan Lintas Melawi Kota Sintang.
Lantas, ketiganya mengambil foto-foto pengantri yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jerigen. Kemudian ketiganya mendatangi pengelola SPBU dan meminta uang sebesar Rp 10 juta.
Korban merasa ketakutan terkait nama baik SPBU. Akhirnya hanya mampu menyanggupi memberikan uang Rp.5 juta. Lalu menyerahkan uangnya keesokan hari pada Sabtu (6/2/2021).
“Pelapor bersama saksi disuruh korban mengantarkan uang tersebut kepada tersangka di salah satu warung kopi yang ada di Jalan PKP Mujahidin. Nah, usai menerima uang. Ketiganya langsung diamankan petugas Polres Sintang di salah satu warung kopi terletak di Jalan PKP Mujahidin pada Sabtu (6/2/2021) sekitar jam 16.20 Wib,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut tersangka diganjar Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
Pewarta/editor : Nduk Sus.