Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Kejari Sintang Musnahkan BB Shabu Seberat 210 Gram Lebih
Sintang

Kejari Sintang Musnahkan BB Shabu Seberat 210 Gram Lebih

Last updated: 07/12/2023 17:35
07/12/2023
Sintang
Share

FOTO : saat pelaksanaan pemusnahan BB dari 82 perkara tahun 2021 dan 2023 (Ist)

SINTANG – radarkalbar.com

SEDIKITNYA seberat 210,54 gram narkotika jenis shabu dan 86 pil ekstasi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, pada Kamis (7/12/2023).

Barang bukti (BB) tersebut dari 82 perkara tahun 2021 yang sudah inkrah tahun 2023 ini.

Pemusnahan tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Aco Rahmadi Jaya, didampingi Plt Kepala BNN Sintang Hery Ariandi, Kasi PB3R Dedi Wahyudie, Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi serta unsur lainnya.

Hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP yang menjadi dasar kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor yaitu pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sebelumnya di tahun 2023 ini, kami sudah melakukan pemusnahan BB. Dan ini merupakan sisanya. Maka kita musnahkan akhir tahun, bukan hanya sabu dan ekstasi saja yang kita musnahkan tetapi BB timbangan digital, handphone dan barang bukti lainya yang ada kaitannya dengan perkara ini, ”ungkap Kajari Sintang Aco Rahmadi Jaya.

Menurutnya, penghancuran barang bukti narkotika sebagai langkah efektif dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, terus dilakukan secara serius dan tegas oleh pihak kejaksaan bersama dengan kepolisian,” ujar Aco.

Ia menambahkan keberhasilan pemusnahan BB narkotika ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Kejari Sintang, Polres Sintang, dan Polres Melawi.

“Upaya sinergi antar instansi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba di daerah,” tegasnya.

BB narkotika ini dilakukan pemusnahan dengan proses yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran dan penghancuran dengan cara diblender dicampur racun rumput di tempat yang telah ditentukan di halaman Kejaksaan Negeri Sintang. Dan diawasi oleh pihak yang berwenang. Proses pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah barang bukti jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan,” pungkasnya (SrY)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ekstasiKejari SintangPemusnahan BB shabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Mengenal Mang Ono, Dewa Kritik untuk KDM
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Ekstasi di Depan Penginapan, 25 Butir Pil Ekstasi Diamankan

29/05/2025

PLN Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Mental Mahasiswa Lewat Srikandi Goes to Campus di STIKes Kapuas Raya Sintang

05/06/2025

PLN Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Mental Mahasiswa Lewat Srikandi Goes to Campus di STIKes Kapuas Raya Sintang

29/05/2025

Tim Gabungan Satbrimob Polda Kalbar, Basarnas, dan Warga Berhasil Temukan Lansia Hilang di Sintang

22/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang