Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hilir Tangkap 2 Pria, Kasusnya Cukup Berat
Hukum

Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hilir Tangkap 2 Pria, Kasusnya Cukup Berat

Last updated: 07/10/2024 21:13
07/10/2024
Hukum
Share

FOTO : Kedua tersangka dan barang bukti (BB) narkoba [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KAPUAS HULU – Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu sukses menangkap 2 pria berinisial RN dan YH, warga Kecamatan Bunut Hilir.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jamali menuturkan keduanya ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hilir, pada Sabtu (28/9/2024).

“Ditangkap tim gabungan. Dua orang pria berinisial RN dan YH warga Bunut Hilir yang merupakan saudara kandung itu ditangkap di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.

Menurut Jamali, awalnya tim gabungan menangkap RN ketika sedang membawa dan mengambil sebuah paket barang kiriman dari Pontianak via taksi.

Lantas, dilakukan penggeledahan dan disaksikan warga setempat ternyata di dalam kotak paket tersebut ditemukan dua klip plastik yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat netto 4,76 gram. Dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi (inex).

“Nah, pengakuan RN barang tersebut milik abangnya berinisial YH.” timpalnya.

Saat itu juga tim gabungan melakukan penggeledahan badan terhadap RN dan masih disaksikan warga. Dan ditemukan 4 paket klip plastik berisi kristal bening diduga shabu berat netto 0,16 gram dan 3 (tiga) klip plastik di dalamnya berisi pil yang diduga skstasi.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap YH saat berada di rumah orang tuanya.

Selanjutnya, RN dan YH diamankan Mapolsek Bunut Hilir. Dan selanjutnya RN dan YH serta BB digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua pelaku RN dan YH dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [r*/mk]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ekstasiNarkobaPolres Kapuas HuluPolsek Bunut Hilir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak
31/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Satreskrim Polres Sekadau Ciduk Pria 22 Tahun Diduga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

16 jam lalu

Aksi Curanmor Berakhir di Sintang, Residivis Ini Dibekuk Tim Unit Pidum Polres Sekadau

18/06/2025

Dibongkar ! Proyek Bandara Ketapang Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Enam Tersangka Langsung Ditahan

17/06/2025

Tinggal di Kost Mewah, Pria Muda asal Teluk Keramat Sambas Kedapatan Simpan 3,57 Gram Shabu dalam Tas Selempang, Akhirnya Masuk Bui

17/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang