FOTO : Kedua tersangka dan barang bukti (BB) narkoba [ist]
redaksi – radarkalbar.com
KAPUAS HULU – Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu sukses menangkap 2 pria berinisial RN dan YH, warga Kecamatan Bunut Hilir.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jamali menuturkan keduanya ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hilir, pada Sabtu (28/9/2024).
“Ditangkap tim gabungan. Dua orang pria berinisial RN dan YH warga Bunut Hilir yang merupakan saudara kandung itu ditangkap di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Menurut Jamali, awalnya tim gabungan menangkap RN ketika sedang membawa dan mengambil sebuah paket barang kiriman dari Pontianak via taksi.
Lantas, dilakukan penggeledahan dan disaksikan warga setempat ternyata di dalam kotak paket tersebut ditemukan dua klip plastik yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat netto 4,76 gram. Dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi (inex).
“Nah, pengakuan RN barang tersebut milik abangnya berinisial YH.” timpalnya.
Saat itu juga tim gabungan melakukan penggeledahan badan terhadap RN dan masih disaksikan warga. Dan ditemukan 4 paket klip plastik berisi kristal bening diduga shabu berat netto 0,16 gram dan 3 (tiga) klip plastik di dalamnya berisi pil yang diduga skstasi.
Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap YH saat berada di rumah orang tuanya.
Selanjutnya, RN dan YH diamankan Mapolsek Bunut Hilir. Dan selanjutnya RN dan YH serta BB digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku RN dan YH dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [r*/mk]