Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polsek Sekayam Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti 31,45 Gram Sabu
HukumSanggau

Polsek Sekayam Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti 31,45 Gram Sabu

Last updated: 07/09/2025 14:44
07/09/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka MH dan barang bukti narkoba jenis Sabu yang diamankan [ ist ]

tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Jumat (5/9/2025) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.25 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial MH (29).

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan 37 paket sabu dengan berat total 31,45 gram.

Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

“Saat pemeriksaan, ditemukan 36 paket sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan dalam dompet warna oranye,” ujarnya.

“Nah, selain itu, juga kami disita timbangan digital, plastik klip, pipet plastik, gunting kecil, telepon genggam, serta uang tunai Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga MH berperan sebagai pengedar di wilayah perbatasan.

“Kami masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar. Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba. Tidak hanya pelaku lapangan, tapi juga pihak yang berada di balik distribusi barang haram ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MH terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar NarkobaPolsek SekayamTangkap pelaku
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Menuju Gawai Dayak Nosu Minu Podi XXII Sanggau : Persiapan Capai 80 Persen, Siap Digelar Juli Mendatang

17 jam lalu

Wujud Nyata Support PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar dan Pemdes Pedalaman, KPPS Piasak Sukses Sulap Lahan Jadi Kebun Terong, Hasilnya Panennya Bikin Kagum

23/06/2026

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang