FOTO : Tersangka MH dan barang bukti narkoba jenis Sabu yang diamankan [ ist ]
tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Jumat (5/9/2025) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.25 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial MH (29).
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan 37 paket sabu dengan berat total 31,45 gram.
Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
“Saat pemeriksaan, ditemukan 36 paket sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan dalam dompet warna oranye,” ujarnya.
“Nah, selain itu, juga kami disita timbangan digital, plastik klip, pipet plastik, gunting kecil, telepon genggam, serta uang tunai Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga MH berperan sebagai pengedar di wilayah perbatasan.
“Kami masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar. Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba. Tidak hanya pelaku lapangan, tapi juga pihak yang berada di balik distribusi barang haram ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MH terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com




